Minggu, 6 September 2026 08:58 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan mengamankan pelaku penipuan modus lowongan kerja di PT Bukit Asam (PTBA) yang merugikan korban nya dengan total kerugian mencapai Rp350 juta. (ANTARA/HO/Polda Sumsel)
Palembang (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, menangkap seorang tersangka penipuan bermodus penerimaan lowongan kerja di PT Bukit Asam (PTBA) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian total hingga Rp350 juta.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, di Prabumulih, Jumat (4/9/2026), menyatakan bahwa pelaku berinisial W (46), seorang perempuan asal Jawa Barat. Pelaku melancarkan aksinya pada 2021 sebelum akhirnya dilaporkan oleh korban ke Polres Prabumulih.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi keberadaan pelaku yang diberikan oleh korban," kata Jon Kenedi.
Petugas bersama korban mengamankan W di kawasan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa (1/9/2026) siang.
Kasus tersebut bermula pada 2021 saat pelaku menjanjikan anak korban dapat diterima bekerja di PTBA. Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai puluhan juta rupiah.
"Pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan. Pelaku kemudian melarikan diri dan menghilang selama kurang lebih empat tahun," ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, bukti transfer Bank BCA ke rekening atas nama Sriwahyu Ningsi, serta kuitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp15 juta.
Jon Kenedi menambahkan bahwa barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Alat bukti itu digunakan untuk mengungkap rangkaian transaksi serta pembuktian dugaan penipuan yang dilaporkan korban.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri aliran dana, dan melengkapi alat bukti. Langkah ini dilakukan guna memastikan konstruksi perkara secara utuh sebelum dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Tersangka W kini ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026