Polisi tangkap pelaku pemerasan terhadap pengusaha di Batam

calendar_today 19.10.2026 - person  - timer ~

Polisi tangkap pelaku pemerasan terhadap pengusaha di Batam

Senin, 19 Oktober 2026 21:45 WIB

Image Print

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. ANTARA/HO-Polda Kepri

Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang pria berinisial YK, karena terlibat kasus pengancaman dan pemerasan terhadap korban yang merupakan pengusaha di Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pelaku ditangkap di Ruko Grand BSI, Batam Kota, Senin (19/10), sekitar pukul 06.00 WIB.

"Pelaku YK ditangkap berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman yang diterima Polda Kepri pada 16 Oktober 2026," kata Kombes Nona di Batam, Senin.

Kabid Humas menjelaskan pengancaman tersebut berhubungan dengan dugaan pemberitaan mengenai salah satu proyek pemerintah.

Pelaku mengancam akan menyebarkan berita negatif terhadap proyek yang dijalankan korban, dengan modus meminta imbalan dalam bentuk uang.

"Korban sudah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, dengan total mencapai Rp9 juta," ungkapnya.

Kombes Nona menegaskan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif.

Penyidik turut mendalami bukti percakapan, bukti transfer, serta telepon seluler yang diserahkan sebagai bagian dari penanganan perkara.

Perkara tersebut dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penyidik selanjutnya melakukan penanganan administrasi dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.

Polda Kepri turut mengimbau masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami tekanan atau ancaman dari pihak tertentu yang diduga bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi, seperti ancaman menyebarkan pemberitaan negatif atau informasi yang merugikan apabila permintaan sejumlah uang atau tuntutan tertentu tidak dipenuhi.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa dapat melaporkannya melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa, atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat.

Pewarta: Ogen
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026