Polisi tangkap pelaku pembakaran toko bumper di Banjarmasin Timur - ANTARA News Kalimantan Selatan

calendar_today 03.09.2026 - person  - timer ~

Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur  menangkap seorang pria yang diduga membakar bangunan toko tempat usaha penjualan bumper dan kap mobil di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, setelah sebelumnya mengamuk dalam kondisi mabuk.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widhi Harto di Banjarmasin, Rabu, mengatakan pembakaran terjadi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 17.50 WITA dan menghanguskan bagian kanan bangunan beserta sejumlah barang di dalam toko dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Morris mengatakan pelaku MAF (36) diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur pada malam hari setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di kawasan Jalan Pramuka.

“Pelaku berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur setelah diketahui berada di depan rumah neneknya dalam kondisi tertidur,” ujar Morris di dampingi Kanit Reskrim Ipda Sukma Yudhistira Nugraha.

Sebelum pembakaran, terang Morris, pelaku diduga memecahkan kaca di pinggir jalan tepat di depan lokasi kejadian, kemudian masuk ke halaman toko dan menghamburkan sejumlah bumper mobil yang dijual korban.

Warga sempat mengamankan tersangka, namun pria tersebut kemudian menjauh sekitar 20 meter dari lokasi dan berbaring karena terlihat kelelahan. 

Tidak lama kemudian, pelaku MAF diduga mengumpulkan sejumlah banner atau spanduk di sekitar lokasi dan membawanya ke halaman toko.

“Tersangka kemudian membakar beberapa banner atau spanduk tersebut hingga api membesar dan membakar bagian kanan bangunan,” katanya.

Kebakaran dapat dipadamkan sekitar pukul 18.40 WITA setelah petugas pemadam kebakaran Pemerintah Kota Banjarmasin bersama barisan pemadam kebakaran gabungan tiba di lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut karena toko dalam kondisi tutup.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Petugas juga menyita satu buah korek api yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Morris saat merilis kasus tersebut.

Polisi masih melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan serta mendalami rangkaian tindakan pelaku sebelum dan saat pembakaran.

Sementara kerugian materi akibat terbakarnya bangunan beserta bumper dan kap mobil milik korban ditaksir sekitar Rp1 miliar.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.