Tangerang, CNN Indonesia --
Aksi dugaan kekerasan terhadap anak terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Seorang siswa SMP menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan tiga teman sekolahnya di wilayah Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur. Dugaan aksi kekerasan tersebut direkam dan videonya kemudian viral di media sosial.
Korban berinisial SA, siswa kelas 7 SMP, diduga mengalami kekerasan pada 25 September 2026. Dalam video yang beredar, korban terlihat mendapat perlakuan kekerasan dari tiga anak atau siswi lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Pilihan Redaksi
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Gunawan mengatakan pihaknya masih mendalami motif dugaan aksi kekerasan tersebut.
"Perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mempertimbangkan yang terbaik bagi anak dan memperhatikan perlindungan identitas serta psikologis korban," kata Gunawan, Kamis (8/10).
Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah meminta keterangan korban dan ibu korban selaku pelapor, serta tiga anak sebagai saksi.
Sementara tiga anak yang dilaporkan yakni CC, NR, dan EC, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tiga anak itu dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing.
Gunawan mengatakan penyidik juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak agar persoalan dapat diselesaikan tanpa kekerasan.
Korban diketahui mengalami keluhan sakit pada bagian leher, ulu hati, punggung, paha, dan bagian belakang kepala. Cedera tersebut diduga akibat kekerasan menggunakan benda tumpul.
Polisi masih mendalami dugaan motif aksi kekerasan tersebut. Berdasarkan informasi sementara, kejadian diduga dipicu persoalan asmara setelah korban menyebarluaskan nomor telepon seorang pria.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan motif tersebut dan masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak.
Atas dugaan perbuatan kekerasan, ketiga anak yang dilaporkan dapat dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak akan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban.
(dod/kid)