Sabtu, 26 September 2026 16:54 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring. ANTARA/HO/Polda Sumsel
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangani 16 korporasi dan menahan 43 orang tersangka perorangan yang diduga terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Doni Satrya Sembiring di Palembang, Sabtu, mengatakan polda bersama polres jajaran saat ini menangani 50 laporan polisi (LP) terkait karhutla dengan total luasan lahan terbakar mencapai 105.972 hektare.
"Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan," katanya.
Ia menjelaskan status 16 perusahaan yang diduga terlibat karhutla tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Perusahaan-perusahaan itu tersebar di beberapa daerah, meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak enam perusahaan, Ogan Ilir (2), OKU Timur (2), Musi Rawas Utara (2), Muara Enim (2), Banyuasin dan OKU Selatan masing-masing satu perusahaan.
Menurut pemeriksaan kepolisian, motif para pelaku melakukan pembakaran lahan cukup beragam, mulai dari unsur kelalaian hingga kesengajaan.
Dalam proses pembuktian, Polda Sumsel menggandeng ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Basuki Wasis.
Basuki menjelaskan penerapan pasal untuk pelaku perorangan menggunakan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sesuai dengan unsur kesengajaan atau kelalaian.
"Sementara terhadap korporasi akan dijerat dengan ketentuan Pasal 116 UU PPLH," ujar Basuki.
Ia menegaskan motif keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas perbuatan yang merusak lingkungan.
Tim ahli juga telah turun ke lokasi kebakaran untuk mengambil sampel tanah guna diuji di laboratorium demi memastikan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pihaknya bersama satgas gabungan bersiaga 24 jam di lapangan guna memastikan wilayah Sumatera Selatan bebas dari bencana asap.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026