Polisi Sigi perkuat perlindungan korban perempuan dan anak

calendar_today 03.08.2026 - person  - timer ~

Polisi Sigi perkuat perlindungan korban perempuan dan anak

Senin, 3 Agustus 2026 17:39 WIB

Image Print

Personel Polres Sigi melakukan pemeriksaan terhadap korban kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng). ANTARA/Moh Salam

Kabupaten Sigi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, memperkuat perlindungan secara menyeluruh terhadap korban kekerasan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di daerah tersebut.

"Tentunya penting memberikan perlindungan fisik yang berfokus pada keselamatan tubuh dan jiwa korban dari ancaman atau intimidasi pelaku," kata Kasi Humas Polres Sigi AKP Nuim Hayat di Dolo, Senin.

Ia menuturkan bentuk perlindungan lainnya bagi saksi maupun korban kekerasan perempuan dan anak seperti memberikan perlindungan hukum guna memastikan hak-hak korban sebagai saksi korban terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk mengantisipasi keamanan korban dari berbagai potensi ancaman dan intimidasi lainnya, yakni melibatkan serta bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat.

"Jadi bentuk kerja sama ini meliputi pengawalan fisik, penyediaan rumah aman, hingga pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma korban," ucapnya.

Ia mengemukakan pihaknya pun menerapkan sejumlah langkah dalam menjaga kerahasiaan identitas saksi dan korban kasus kekerasan perempuan dan anak tersebut.

"Pada intinya selama pemeriksaan saksi atau korban itu dilakukan pada ruang pelayanan khusus dengan penyidik dari unit PPA serta menjamin adanya pendampingan dari pihak terkait lainnya," ujarnya.

Nuim menyebutkan penyediaan ruangan khusus pemeriksaan bertujuan menjamin privasi korban agar mampu meminimalkan dampak trauma selama menjalani proses hukum.

Polres Sigi menangani jumlah perkara terkait kekerasan perempuan dan anak meningkat dari 13 kasus pada semester pertama 2025 menjadi 30 kasus pada periode yang sama tahun 2026.

Pewarta : Moh Salam
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026