AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, mendorong aparat penegak hukum (APH) agar proaktif mengusut kasus keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, aparat tidak perlu menunggu laporan dari korban karena kasus tersebut bukan delik aduan.
Korban yang ingin mencari keadilan memiliki sejumlah jalur hukum, baik melalui proses pidana maupun perdata. Untuk proses pidana, sejumlah aturan yang dapat digunakan untuk menindak pihak yang menyajikan makanan tidak aman hingga menyebabkan keracunan.
Dia menjelaskan beberapa undang-undang yang bisa digunakan seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang KUHP.
Baca Juga: Dirujuk ke RSCM, Hasil Pemeriksaan Dua Korban Keracunan MBG di Karo Keluar dalam 2 Hari
"Kalau dari sisi pidana kan cukup jelas ya, sudah banyak pakar yang juga sudah menyampaikan, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang KUHP yang bisa mempidanakan pihak-pihak yang menyajikan makanan yang tidak aman, tidak layak, sehingga menyebabkan keracunan," kata Charles di Kompleks Parlemen, Senin (14/9/2026).
Selain jalur pidana, korban juga dapat menempuh gugatan secara perdata, termasuk melalui class action. Gugatan tersebut dapat ditujukan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun lembaga negara yang mengelola program tersebut.
Dia menilai, aparat penegak hukum memiliki kewenangan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus keracunan yang terjadi. Seperti halnya laporan yang telah disampaikan keluarga korban di sejumlah daerah, termasuk Sumatera Utara dan Toraja.
Maka diharapkan, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah secara proaktif. "Pihak penegak hukum tidak wajib menunggu adanya laporan, bisa langsung memulai proses lidik dan penyidikan. Saya berharap sebetulnya pihak aparat penegak hukum untuk bisa proaktif ya, tidak menunggu adanya laporan masuk," pintanya.
Dia menilai, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk SPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga: Suahasil Nazara Menkeu Baru, Bagaimana Arah Anggaran MBG?
"Jadi pihak APH bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik itu SPPG maupun pihak Badan Gizi Nasional ya, untuk bisa memberikan keadilan bagi para korban yang sudah mengalami keracunan," katanya.
Dia menegaskan, proses hukum bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, namun dapat memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kita juga mengharapkan adanya efek jera. Sehingga ke depan kasus-kasus tersebut tidak lagi terulang kembali. Karena sampai hari ini, sampai hari ini sudah lebih dari 53.000 orang yang menjadi korban keracunan," tegasnya.