Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus KDRT yang Dilaporkan Mantan Suami Eks Napi, Kuasa Hukum Minta Penyidikan Dievaluasi

calendar_today 08.10.2026 - person  - timer ~

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan penganiayaan yang menjerat C, seorang ibu yang disebut sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Gelar perkara tersebut digelar setelah kuasa hukum C, Friska Gultom, mengajukan permohonan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Gelar perkara khusus berlangsung pada Selasa (6/10/2026) dan dipimpin Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKBP Herman.

Kuasa hukum C menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka perlu menjadi perhatian penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Salah satunya terkait bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Kuasa hukum C, Friska Gultom dan Ridho Pakpahan, menyebut terdapat sejumlah kejanggalan yang mereka temukan dalam perkara tersebut.

Mereka menyatakan belum terdapat bukti yang secara langsung menghubungkan luka yang dialami Yuni Asih, yang disebut sebagai asisten rumah tangga (ART), dengan tindakan C dan pihak lain yang dilaporkan.

Kuasa hukum juga menyebut rekaman CCTV di lokasi menunjukkan ketiga terlapor tidak masuk ke dalam mobil sebagaimana yang dituduhkan.

Selain itu, mereka menyoroti durasi kejadian yang disebut berlangsung dalam waktu singkat. Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menilai dugaan penganiayaan yang dilaporkan.

Rekaman CCTV juga disebut memperlihatkan Yuni Asih keluar dari mobil dalam kondisi dapat berjalan normal.

Kuasa hukum turut menyampaikan keterangan sopir mobil jemputan sekolah yang berada di sekitar lokasi.

“Sopir tersebut mengaku tidak melihat adanya penganiayaan dan tidak menemukan bercak darah di dalam kendaraan setelah kejadian,” kata Friska.

Keterangan anak C yang berada di lokasi juga menjadi salah satu hal yang disampaikan kuasa hukum dalam gelar perkara khusus.

Menurut mereka, anak tersebut telah diperiksa dan memberikan keterangan bahwa tidak melihat adanya penganiayaan yang dilakukan C maupun kedua pamannya terhadap Yuni Asih.

Kuasa hukum juga menyoroti rentang waktu antara kejadian yang disebut terjadi sekitar pukul 09.55 WIB dengan pembuatan laporan polisi sekitar pukul 17.29 WIB dan pemeriksaan visum sekitar pukul 21.55 WIB.

Mereka menilai rentang waktu tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga: BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun untuk Haji 2027