Banjarmasin (ANTARA) - Polsek Banjarmasin Selatan menyita 41,8 gram sabu dari rumah seorang tersangka berinisial HR alias Pemo di kawasan Belitung Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10), setelah mengembangkan penyelidikan dari penangkapan seorang pembeli.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno di Banjarmasin, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari keterangan seorang pria berinisial AR alias Riskan yang mengaku membeli sabu dari tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, petugas memperoleh informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari HR,” ujarnya.
Berbekal informasi itu, petugas berpakaian preman mendatangi rumah tersangka di Jalan Belitung Darat sekitar pukul 02.45 WITA untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 40,54 gram beserta timbangan digital yang disimpan dalam dompet merah di sebuah jaket yang tergantung di belakang pintu kamar.
Selain itu, ucap Dirno, petugas juga menemukan satu paket sabu seberat 1,26 gram dan sendok dari sedotan plastik di dalam dompet merah di atas meja, serta satu unit telepon seluler merek Oppo di dalam lemari rumah tersangka.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan dan sita sebanyak enam paket dengan berat bersih 41,80 gram,” jelas Sudirno.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, dua dompet berwarna merah dan biru, telepon seluler, serta sendok yang terbuat dari sedotan plastik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Namun, seluruh dugaan tindak pidana dan keterlibatan tersangka tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri peredaran narkotika melalui pengembangan informasi dari pihak yang lebih dahulu diamankan, sehingga penindakan dapat menjangkau pihak yang diduga memasok barang terlarang tersebut.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.