Rabu, 30 September 2026 12:57 WIB
Tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU Selatan. ANTARA/HO/Polres OKU Selatan
Muaradua (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengamankan IF (37), tersangka pembunuhan terhadap Johan (65) di Desa Tebat Gabus, Kecamatan Kisam Tinggi, Sabtu (26/9).
“Satreskrim mengamankan tersangka berinisial IF (37), warga Dusun II, Desa Tebat Gabus, Kecamatan Kisam Tinggi, beberapa jam setelah peristiwa terjadi,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA dari Palembang, Selasa.
Aston mengatakan Johan meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan tersangka yang menggunakan senjata tajam.
Saat ini, kata dia, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik di lapangan, peristiwa bermula ketika IF berada di rumah tetangganya bernama Gito.
Saat itu, IF mendengar Johan menggedor rumahnya sambil berteriak dan membawa sebilah parang.
Situasi kemudian memanas ketika Johan mengejar IF sambil mengayunkan parang.
“Pelaku sempat menangkis serangan menggunakan tangan sebelum membalas dengan menusuk korban menggunakan pisau sebanyak dua kali,” kata Aston.
Tusukan pertama mengenai punggung sebelah kiri Johan, sedangkan tusukan kedua mengenai bagian telinga kanan hingga korban meninggal dunia.
IF kemudian diamankan warga bersama personel Polsek Kisam Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang bergagang kayu beserta sarung berwarna cokelat yang disebut milik korban.
Selain itu, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu yang disebut milik tersangka, satu helai kaus cokelat, dan satu lembar kain sarung.
Penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perkara pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian serta menentukan konstruksi hukum dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026