Sabtu, 26 September 2026 - 17:00 WIB
Palembang, VIVA – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan terus ditangani kepolisian. Hingga Sabtu, 26 September 2026, Polda Sumsel bersama jajaran polres menangani 50 laporan polisi terkait karhutla.
Baca Juga
Dari puluhan kasus tersebut, polisi telah menetapkan penanganan terhadap pelaku perorangan dan korporasi. Sebanyak 16 korporasi diduga terlibat dan status perkaranya telah naik ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Doni Satrya Sembiring mengatakan, dari 50 laporan yang ditangani, 34 kasus melibatkan pelaku perorangan. Sementara 16 laporan lainnya berkaitan dengan pihak korporasi.
Baca Juga
"Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan," katanya.
Total luas lahan yang terbakar dalam 50 kasus tersebut mencapai 105.972 hektare. Belasan korporasi yang kini masuk penyidikan itu tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Baca Juga
Rinciannya, enam perusahaan berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dua perusahaan di Ogan Ilir, dua di OKU Timur, dua di Musi Rawas Utara, serta dua di Muara Enim. Sementara masing-masing satu perusahaan berada di Banyuasin dan OKU Selatan.
Polisi menemukan motif pembakaran lahan yang beragam dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Dugaan pembakaran dilakukan baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
Untuk memastikan dampak kebakaran terhadap lingkungan, Polda Sumsel menggandeng ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Basuki Wasis.
Dalam perkara yang melibatkan pelaku perorangan, penerapan pasal disesuaikan dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Basuki menjelaskan, pelaku perorangan dapat dijerat menggunakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
"Sementara terhadap korporasi akan dijerat dengan ketentuan Pasal 116 UU PPLH," ujar Basuki.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tim ahli juga telah turun langsung ke sejumlah lokasi kebakaran. Sampel tanah diambil untuk selanjutnya menjalani pengujian di laboratorium. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Basuki menegaskan, alasan untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang merusak lingkungan.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.