Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:30 WIB
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menyatakan siap hadir dalam persidangan gugatan praperadilan keempat yang diajukan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo tentang pencekalan.
Baca Juga
Diketahui, kubu Roy Suryo akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan usai permohonan ketiganya soal ganti rugi tidak diterima oleh Hakim.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kita dengarkan langsung tadi dari pengacaranya untuk mengajukan yang keempat. Nah itu kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan Pengadilan nanti," ucap Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, Kamis, 6 Agustus 2026.
Baca Juga
Di sisi lain, terkait dengan hasil persidangan hari ini, Abrianto mengaku sangat menghormati putusan Hakim yang tidak menerima permohonan ganti rugi.
"Di mana kita sudah sama-sama mendengar dari putusan Hakim bahwa permohonan Pemohon ditolak (tidak dapat diterima) karena kekurangannya pihak, yaitu dari Kementerian Keuangan," ujarnya.
Baca Juga
Ia juga mengungkapkan, tidak diterimanya permohonan itu, hak untuk mengajukan ganti rugi sudah pasti akan ditolak.
"Jadi otomatis hak untuk mengajukan ganti rugi sudah pasti ditolak," ungkapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan kembali praperadikan terkait pencekalan. Hal tersebut diungkapkannya usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerimanya permohonan praperadilan yang diajukannya soal ganti rugi sebesar Rp200 juta terkait penangkapan dan penahanan.
"Yang jelas besok kita akan mengajukan praperadilan ke empat, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut," kata dia, Kamis, 6 Agustus 2026.
Sementara itu, Kuasa hukum Roy, Ghafur Sangadji mengungkapkan, bahwa praperadilan ke empat itu ajukan dalam upaya pelepasan status pencekalan terhadap kliennya.
Pasalnya, hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mendapatkan informasi soal pelepasan status tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami minta supaya pencekalannya dilepas dulu. Kan masih dicekal sampai sekarang," jelasnya.
tvonenews.com/Aldi Herlanda
VIVA.co.id
6 Agustus 2026