Polda Metro Jaya selidiki dugaan kematian tak wajar Sutrimo

calendar_today 27.07.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih mendalami informasi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan kematian tidak wajar seorang pria bernama Sutrimo yang terjadi di sebuah klinik kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (23/7).

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat merespons informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai peristiwa tersebut.

​"Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar, ini masih didalami," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

​Budi juga turut menyampaikan rasa belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum. Kepolisian menegaskan tetap memberi ruang dan menghormati masa berduka yang sedang dialami keluarga korban.

​Kendati demikian, polisi mengimbau pihak keluarga untuk segera membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya apabila merasa ada kejanggalan dalam peristiwa kematian tersebut.

Baca juga: Misteri kematian diplomat Kemlu, polisi telah periksa empat saksi dan CCTV

​"Apabila keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Ini agar proses pro-justitia-nya lebih tepat dan memudahkan kami melakukan pendalaman," ujarnya.

Hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak keluarga karena kepolisian bersikap persuasif dan mengedepankan rasa empati.

​"Kita harus bisa memisahkan antara proses penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga," tutur Budi.

​Mengenai kemungkinan digelarnya proses ekshumasi atau pembongkaran makam demi kepentingan autopsi, Budi menegaskan hal tersebut merupakan opsi tahapan lanjut dalam penyidikan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​"Ekshumasi itu dilakukan nanti untuk menentukan akibat kematian seseorang. Ada tahapan-tahapannya, baik dengan izin keluarga maupun pertimbangan hukum jika kematian dianggap tidak wajar," Ucapnya.

​Terkait dengan jeda waktu antara hari kejadian dengan pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian memastikan penyidik bekerja secara profesional, hati-hati, dan menerapkan teknik penyidikan murni serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Polda Metro Jaya selidiki kematian Sutrimo

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan berencana sesama jenis di Kemayoran

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.