Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memastikan barang bukti berupa emas dan pecahan mata uang asing yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berstatus asli berdasarkan hasil uji laboratorium dari berbagai otoritas keuangan resmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses verifikasi keaslian barang bukti tersebut dilakukan dengan melibatkan institusi berwenang, baik domestik maupun internasional, guna menjamin validitas alat bukti sebelum diserahkan Kejaksaan Agung.
"Intinya, emas itu asli, dari hasil uji oleh Pegadaian. Terus, US dollar juga dari United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI) menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus, rupiah dari BI juga itu asli," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa mata uang dolar Singapura (SGD), Budi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat konfirmasi resmi dari otoritas keuangan terkait. Namun, secara umum seluruh barang bukti tersebut sudah dipastikan keasliannya.
Terkait pelibatan lembaga federal Amerika Serikat, yakni FBI dan United States Secret Service, Budi menegaskan hal tersebut merupakan prosedur standar untuk memeriksa keabsahan mata uang asing.
"Ya, mereka kan yang memiliki otoritas untuk pengujian terkait tentang kurs United States dollar," ucap Budi.
Baca juga: Polda Metro limpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi ke Kejagung
Lebih lanjut, dia menuturkan proses pelimpahan barang bukti beserta tersangka itu dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Nantinya, rilis resmi terkait detail kasus dan penyerahan barang bukti akan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak kepolisian bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung serta Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus)," tutur Budi.
Di sisi lain, terkait dugaan adanya aset lain yang disimpan di luar negeri, Budi enggan memberikan rincian lebih lanjut dan mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang kini beralih ke kejaksaan.
"Ya, itu nanti kan proses berjalan tentang penelusuran aset, tapi kan ini sudah diserahkan, nanti itu ditanyakan ke Kejaksaan," ungkap Budi.
Sebelumnya, penyidik gabungan dari kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menguji keaslian dan kadar 74 keping emas batangan dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses pengujian itu melibatkan laboratorium PT Pegadaian. Tahapan pengujian ini juga menjadi bagian dari proses kelengkapan dan pelimpahan barang bukti perkara lanjutan dari penyidik kepada Kejaksaan Agung.
"Hari ini, penyidik dari joint investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas sebanyak 74 keping atau setara dengan 74 kilogram," kata Budi di Jakarta, Senin (13/7).
Baca juga: Hari ini, tersangka Don Ritto dan barang bukti dilimpahkan ke Kejagung
Baca juga: Jumat, tersangka Don Ritto bakal diserahkan ke Kejagung
Pewarta: Ilham Kausar
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.