Senin, 28 September 2026 19:51 WIB
Barang bukti BBM bersubsidi yang diduga disalahgunakan dan ditimbun untuk dibawa keluar daerah diamankan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara, Sabtu (27/9/2026). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Kaltara)
Tanjung Selor (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan gelar perkara serta serah terima tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Unit Reserse Mobil (Resmob) Sub Direktorat (Subdit) III Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum, Minggu (27/9) sekitar pukul 11.00 WITA melaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, di Tanjung Selor, Senin.
Gelar perkara dan penyerahan tersangka tersebut, kata Kombes Pol Yudhistira, dilaksanakan di Ruang Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kaltara dan merupakan tindak lanjut penanganan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.
“Dalam perkara tersebut, dua orang yang diduga terlibat, yakni berinisial Y (24) dan A (71), diserahkan bersama barang bukti kepada pihak yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, jelasnya, berupa 18 buah jeriken, terdiri dari 17 jeriken berisi BBM jenis Pertalite. Dari 18 jeriken, lanjutnya, ada 16 jeriken berkapasitas 30 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite.
Sedangkan dua jeriken berwarna putih berkapasitas 20 liter, dengan satu jeriken kosong dan satu jeriken berisi Pertalite. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM.
“Penanganan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan cara memperoleh, menimbun, atau memperdagangkan BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Para terduga pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Yudhistira Midyahwan menegaskan, Polda Kaltara memastikan proses penegakan hukum penindakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh pihak terkait sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujar Dirreskrimum Polda Kaltara.
Sebelumnya, Sabtu (26/9) sekira pukul 17.40 WITA, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara mengamankan 18 jeriken dengan 17 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam sebuah mobil dari wilayah Bulungan yang diduga akan dibawa menuju Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan BBM dan Pelayanan SPBU di Sebatik
Baca juga: Menerjang Ombak Laut Sebatik: Wujudkan BBM Satu Harga di Batas Negeri
Pewarta : Agus Salam
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.