Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personelnya terkait kasus dugaan penipuan penerimaan calon bintara Polri 2026 yang dilaporkan melalui sembilan laporan polisi.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi Kombes Pol. Robert R.A. Sormin di Jambi, Jumat, mengatakan kedua personel tersebut, yakni Briptu MD dan Bripda Y, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
"Perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH, namun saat ini sedang banding," katanya.
Menurut Sormin, penanganan pelanggaran kode etik tersebut berjalan bersamaan dengan proses hukum pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Dari sembilan laporan polisi yang diterima, tujuh laporan mencantumkan MD sebagai terlapor, sedangkan dua laporan lainnya mencantumkan Y.
Untuk perkara yang melibatkan MD, satu dari tujuh laporan telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, enam laporan lainnya yang berkaitan dengan MD masih dalam proses penyidikan.
Adapun dua laporan dengan terlapor Y juga masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Selain memproses kedua personel tersebut, Bidang Propam Polda Jambi masih memeriksa sejumlah anggota polisi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penipuan rekrutmen tersebut.
Mereka adalah personel berinisial Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F yang masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi.
Sementara itu, dugaan keterlibatan seorang perwira berpangkat komisaris besar berinisial H ditangani Divisi Propam Mabes Polri.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah memeriksa perwira tersebut dalam rangka pengembangan penyidikan.
Sormin menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan personel, baik melalui mekanisme etik maupun proses pidana.
"Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri," tegasnya.
Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan meminta imbalan uang atau mengatasnamakan pejabat kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua polisi di Jambi dijatuhi PTDH terkait penipuan rekrutmen Polri
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.