Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus pemuda berinisial MSA (25) yang diduga aktif merakit senjata api dan memproduksi bahan peledak di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/119/IX/2026/SPKT Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 10 September 2026.
“Tersangka MSA tergabung dalam grup WhatsApp bernama True Crime Community. Perannya bukan sekadar anggota biasa, melainkan motivator kejahatan ekstrem,” kata Hendra.
Menurut dia, MSA menggunakan nama samaran “Pseudo Vampire” dalam grup tersebut dan diduga membagikan materi mengenai pembuatan bahan peledak secara mandiri.
Menurut dia berdasarkan hasil penyidikan dan dokumentasi digital yang diamankan, tersangka setidaknya telah melakukan 56 kali uji coba peledakan bom rakitan di sekitar tempat tinggalnya.
“Untuk jenis bom berdaya ledak tinggi (high explosive), tersangka sudah melakukan uji coba sebanyak 16 kali, dan semuanya divideokan. Sedangkan untuk jenis low explosive sudah dilakukan sekitar 40 kali percobaan,” katanya.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Rikky Aries Setiawan mengatakan pemeriksaan awal menunjukkan rangkaian aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari anggota komunitas sebagai sosok yang memiliki keahlian dalam membuat bahan peledak.
Dalam penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka dan merupakan milik kerabatnya berinisial ER, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu amunisi mortir berdiameter 8,8 sentimeter dengan panjang 44 sentimeter, 50 butir peluru hampa, serta proyektil dan peluru tajam kaliber 5,5 milimeter.
Penyidik juga menyita 13 jenis bahan kimia yang diduga digunakan untuk membuat bahan peledak, casing granat nanas, tiga laras senjata api rakitan, satu pelatuk senjata api, busur panah, serta sejumlah literatur yang masih didalami keterkaitannya dengan orientasi ideologi tersangka.
Rikky mengatakan grup True Crime Community tersebut beranggotakan sekitar 29 orang dari berbagai daerah dan terhubung dengan jejaring internasional yang dipantau melalui patroli siber.
“Tersangka MSA menggunakan nama samaran ‘Pseudo Vampire’. Begitu tim Ditreskrimum Polda Jabar mendeteksi adanya aktivitas pembuatan tutorial dan rencana tindak pidana, langkah preventif langsung digencarkan,” katanya.
Rikky mengatakan tersangka mulai mempelajari formula bahan peledak dan rancang bangun senjata sejak duduk di bangku SMP melalui berbagai tayangan video di YouTube.
“Tersangka terinspirasi dari peristiwa teror nyata terdahulu, salah satunya aksi bom panci di Andir, Kota Bandung,” ujarnya.
Atas perbuatannya, penyidik Polda Jabar menjerat MSA dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.