Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan Kepala Bagian Kesekretariatan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto berinisial YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga non-ASN.
"Dapat kami sampaikan, benar penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka untuk perkara dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu dengan inisial YS," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Imam Wijayanto di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menjelaskan sejak 2023 hingga 2024 tercatat sebanyak 93 orang yang direkrut, meskipun telah ada larangan pengangkatan pegawai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Modus pengangkatan tanpa perencanaan dan seleksi pegawai non-ASN itu, calon diminta untuk memberikan sejumlah uang, serta adanya titipan dari pihak-pihak tertentu dan juga keluarga sendiri.
Dengan adanya pengangkatan tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian dengan jumlah yang saat ini masih dalam perhitungan.
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengusut keterlibatan peran pihak lain," ujarnya.
Untuk barang bukti yang disita penyidik, yaitu dokumen Renja, DPA dan DPPA, SK dan petikan SK, dokumen pembayaran, serta bukti elektronik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf A dan B dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 630 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf A, C dan D KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar.
Sebelumnya, Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga non-ASN.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi perekrutan tenaga non-ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto dan BPKAD Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.