ILUSTRASI. OJK menargetkan Peraturan OJK mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink akan rampung pada akhir tahun 2026. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink akan rampung pada akhir tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini, POJK tentang PAYDI masih dalam tahap penyusunan draf sebelum dilakukan konsultasi dan permintaan masukan dari para pemangku kepentingan.
"Saat ini, OJK sedang menyusun Rancangan POJK mengenai PAYDI, dengan target penyelesaian pada akhir 2026," ujarnya kepada Kontan, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: OJK Tutup 10 BPR hingga Juli 2026, LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman
Ogi menjelaskan salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam Rancangan POJK tersebut adalah penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk unitlink, termasuk upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen.
Terkait mekanisme perekaman dalam proses pemasaran, dia bilang OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional.
"Dengan demikian, dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri," tuturnya.
Dalam penyusunannya, OJK juga mempertimbangkan berbagai alternatif mekanisme yang lebih efektif dan efisien.
Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh Kencang, Tapi Yield Terus Menyusut
Ogi menyampaikan pertimbangannya, antara lain melalui pemanfaatan media digital seperti pre-recorded video maupun bentuk dokumentasi lainnya yang tetap mampu mendukung pemahaman konsumen terhadap karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk PAYDI sebelum keputusan pembelian dilakukan.
Data OJK menunjukkan, pendapatan premi produk unitlink tercatat sebesar Rp 18,79 triliun per Mei 2026. Nilainya meningkat 13,71% secara Year on Year (YoY).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag