PN Rantau bebaskan Ade Sasono dari dakwaan tambang tanpa izin - ANTARA News Kalimantan Selatan

calendar_today 08.10.2026 - person  - timer ~

Rantau (ANTARA) - Pengadilan Negeri Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, membebaskan M. Ade Sasono alias Ade dari dakwaan turut serta melakukan penambangan tanpa izin dalam perkara dugaan pertambangan mineral dan batubara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau dalam sidang terbuka untuk umum, majelis menyatakan Ade tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Pengacara Ade, Jesvandy Silaban menyebutkan, putusan bebas tersebut sesuai dengan pembelaan atau pledoi yang disampaikan pihaknya selama persidangan karena kliennya dinilai tidak melakukan kegiatan penambangan batubara sebagaimana didakwakan jaksa.

Baca juga: Kejari Tapin musnahkan sabu 18,78 gram dari 22 perkara

"Alhamdulillah putusannya adalah putusan bebas, sesuai dengan yang kami perjuangkan di dalam persidangan," kata Jesvandy seusai persidangan di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.

Ia mengatakan, perkara tersebut bermula dari dugaan aktivitas penambangan batubara di Desa Kelumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, yang menyeret Ade bersama tiga terdakwa lainnya.

Baca juga: Disbudpar Tapin libatkan anak muda promosikan pariwisata

"Proses perkara cukup panjang. Para terdakwa sebelumnya sempat menjalani penahanan setelah perkara ditangani penyidik pada 2025, sebelum proses persidangan berlanjut pada 2026," tambahnya.

Jesvandy menjelaskan, Ade tercatat menjalani sejumlah masa penahanan, antara lain oleh penyidik sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, kemudian perpanjangan penuntut umum hingga 27 Oktober 2025, serta penahanan kembali pada tahap penuntutan dan persidangan pada 2026.

"Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Ade dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," ujarnya.

Selain itu, majelis menetapkan sejumlah barang bukti satu unit excavator jenis XCMG XE215C, untuk dikembalikan kepada pihak yang disebutkan dalam putusan. Sejumlah dokumen terkait pertanahan dan perizinan pertambangan juga ditetapkan untuk dikembalikan.

Putusan terhadap tiga terdakwa lainnya berbeda, ucap Jesvandy, Ahmad Hussaini yang sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan dijatuhi pidana enam bulan, sedangkan terdakwa Dwi dijatuhi pidana dua tahun dan Bahrudin satu tahun.

"Untuk perkara atas nama Ade, tuntutannya satu tahun enam bulan, tetapi putusan hakim adalah bebas murni. Sementara untuk Ahmad Hussaini diputus enam bulan," ungkapnya.

Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.