PN Pemalang titipkan dua ABH kasus perundungan pelajar SD selama enam bulan

calendar_today 08.10.2026 - person  - timer ~

PN Pemalang titipkan dua ABH kasus perundungan pelajar SD selama enam bulan

Kamis, 8 Oktober 2026 21:49 WIB

Image Print

Polres Pemalang bersama instansi penagah hukum melakukan konferen pers terkait kasus perundungan anak SD yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pemalang, Kamis (8/10/2026). (ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang)

Pemalang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Pemalang mengeluarkan penetapan atas hasil pengambilan keputusan (PK) bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional terhadap dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) kasus perundungan yang mengakibatkan pelajar SD meninggal dunia di Pemalang.

"Hakim mengeluarkan penetapan atas hasil pengambilan keputusan (PK) bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional, untuk ABH dititipkan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan," kata Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas II Pekalongan Anggono Bekti di Pemalang, Kamis malam.

Menurut dia, pengambilan keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional diambil, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Bapas Kelas II Pekalongan telah melakukan pendampingan proses hukum terhadap kedua ABH mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga proses pengambilan keputusan.

"Sebelum hakim mengeluarkan penetapan atas hasil PK tersebut, Bapas Kelas 2 Pekalongan telah menyerahkan naskah penelitian kemasyarakatan yang berisi rekomendasi terbaik bagi kepentingan dan masa depan ABH," katanya.

Ia mengatakan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Pemalang, Bapas Kelas II Pekalongan akan melakukan pengawasan pada pelaksanaan penetapan tersebut.

Sebelum adanya penetapan Pengadilan Negeri Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pihaknya bersama Bapas Kelas II Pekalongan dan pekerja sosial profesional anak Kementerian Sosial telah melaksanakan rapat koordinasi pengambilan keputusan, Kamis.

Sebelumnya, kata dia, Penyidik unit PPA Polres Pemalang bersama Bapas Kelas II Pekalongan, Pekerja sosial Direktorat Rehsos anak Kemensos, Dinas Sosial dan UPTD PPA Kabupaten Pemalang melaksanakan rapat koordinasi, selama rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Ia yang didampingi Wakil Kepala Polres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengatakan rakor ini dilakukan, untuk menentukan nasib atau tindakan hukum yang akan diambil terhadap ABH karena kasus ini melibatkan anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial Nur Alfiah Zuhro mengatakan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Pemalang, anak akan mendapatkan rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang.

"Anak akan mendapatkan layanan komprehensif di sana, sebagaimana hasil asesmen seperti layanan psikososial dari tenaga profesional, pengembangan potensi diri dan peningkatan kemandirian," katanya.

Baca juga: Pemprov bantu tangani kasus perundungan di Pemalang

Pewarta: Kutnadi
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.