Jumat, 31 Juli 2026 - 14:35 WIB
Jakarta, VIVA – Fakta baru terungkap dalam kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot maskapai asing asal Malaysia. Selain diduga membawa puluhan ribu butir ekstasi ke Indonesia, pelaku juga diketahui positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Baca Juga
Pilot berinisial Mohd Saufi bin Othman (MSO) ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi dan sabu saat tiba di Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan penangkapan berlangsung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin x-ray. Saat itu, petugas menemukan sebuah koper yang dinilai mencurigakan.
Baca Juga
Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya yang diketahui merupakan pilot maskapai asal Malaysia, petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemantauan petugas Bea Cukai di x-ray penumpang internasional terlihat salah satu koper mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, MOS yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Dari hasil penggeledahan koper milik pelaku, aparat menemukan narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Eko menjelaskan ekstasi tersebut dikemas dalam 14 bungkus besar, sementara sabu ditemukan dalam satu paket terpisah yang disimpan di dalam koper.
Besarnya jumlah barang bukti membuat kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan narkotika dengan modus kurir internasional yang melibatkan awak penerbangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam pemeriksaan awal, MSO mengaku hanya bertugas membawa narkotika dari Malaysia menuju Jakarta.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan atas perintah seorang bandar narkoba yang diduga berada di Malaysia. Setelah tiba di Jakarta, pelaku disebut akan diarahkan kepada seseorang yang akan mengambil barang tersebut di sebuah hotel.
Halaman Selanjutnya
Sebagai imbalan, pelaku dijanjikan bayaran sebesar 50 ribu Ringgit Malaysia apabila berhasil mengantarkan seluruh paket narkotika.