Medan (ANTARA) - Penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Jonson David Sibarani menegaskan keterangan saksi Bahrun Walidin alias Baron yang mengaku menyerahkan uang kepada kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) harus dapat dipertanggungjawabkan melalui alat bukti.
"Keterangan Bahrun harus bisa dibuktikan. Bahkan keterangannya itu berpotensi menimbulkan persoalan pidana baru apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Jonson David Sibarani, di Medan, Senin (13/7).
Menurut Jonson, pengakuan Bahrun dalam persidangan telah dibantah oleh terdakwa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra maupun saksi Fatimah, sehingga perlu diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Ia juga mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat belum mendalami jejak digital berupa percakapan antara Bahrun dengan Budi Pranoto maupun Bahrun dengan Saiful Abdi apabila benar terdapat perintah penyerahan uang sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
"Kalau memang benar ada perintah itu, seharusnya jejak digital seperti percakapan atau chat juga ditelusuri sebagai bagian dari pembuktian," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan kembali sejumlah saksi yang sebelumnya menerangkan bahwa pengadaan smartboard merupakan program mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy.
"Kami akan berusaha meminta majelis hakim memerintahkan JPU memanggil kembali saksi-saksi yang sebelumnya menerangkan bahwa smartboard merupakan program Faisal Hasrimy," katanya.
Menurut dia, permintaan tersebut diajukan karena keterangan Faisal Hasrimy dalam persidangan dinilai berbeda dengan kesaksian beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya, di antaranya Fajar, Amril, dan Robert.
Jonson menambahkan pihaknya juga telah menyiapkan surat untuk menyikapi perkembangan perkara tersebut dan berencana menyampaikannya langsung kepada Kejaksaan Agung.
"Kami memang sudah mempersiapkan surat untuk menindaklanjuti perkara tersebut, tapi kami kurang yakin dengan Kejaksaan Negeri Langkat. Kami mau menyurati langsung Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7), Bahrun Walidin alias Baron mengaku menyerahkan uang hingga Rp2,5 miliar kepada Saiful Abdi atas perintah terdakwa Budi Pranoto Seputra.
Namun, keterangan tersebut dibantah Saiful Abdi yang menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana disampaikan saksi. Terdakwa Budi Pranoto Seputra juga membantah pernah memerintahkan Bahrun menyerahkan uang kepada Saiful Abdi maupun kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.
Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 itu masih disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.