Perusahaan terbukti langgar HAM disanksi hingga pembatasan akses kredit perbankan - ANTARA News Bali

calendar_today 02.10.2026 - person  - timer ~

Denpasar (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap bahwa bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dapat dikenai sanksi hingga pembatasan akses terhadap kredit perbankan.

“Kalau tidak memenuhi syarat, ada tiga. Kami kasih peringatan, kami banned (cegah) di perbankan, jadi dia tidak bisa kredit,” ujar Menteri Pigai saat pembukaan forum bisnis Bali-Timor Leste di KEK Kura-Kura Sanur, Denpasar, Jumat.

Pigai menambahkan pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme penilaian kepatuhan HAM bagi dunia usaha yang pada tahap awal dapat dilakukan secara sukarela (voluntary), sebelum penerapan kewajiban (mandatory) pada 2026.

“Setelah dicek, kita nilai, bisa laporannya bersifat voluntary, bisa mandatory. Tapi mandatory saya akan lakukan 2026, tidak bisa sekarang,” kata Pigai.

Menurutnya Kementerian HAM ke depan tidak hanya menerima laporan dari perusahaan, tetapi juga akan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kepatuhan terhadap standar HAM.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang dapat diberikan kepada perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran, mulai dari peringatan hingga pembatasan akses pembiayaan.

Pigai juga menyebut mekanisme pembatasan akses perbankan berkaitan dengan sistem pengawasan sektor jasa keuangan. Ia mengatakan perusahaan yang terbukti melanggar dapat menghadapi konsekuensi terhadap kemampuan memperoleh pembiayaan.

“Tidak bisa dapat international financial support, karena by system akan dikunci, dimatikan,” katanya.

Selain pembatasan akses pembiayaan, Pigai menyebut pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan dapat berujung pada pencabutan izin operasi dan penutupan perusahaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau melanggar HAM betul perusahaan, itu nanti dicabut izinnya, perusahaannya ditutup,” ujarnya.

Pigai juga mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan hak-hak pekerja dan kelestarian lingkungan. Menurut dia, perusahaan tidak hanya dituntut mengejar keuntungan, tetapi juga harus memastikan pekerja memperoleh haknya dan ekosistem tetap terpelihara.

“Bebaskan diri para komunitas bisnis. Karyawan jangan ditekan, gaji yang benar, kelestarian lingkungan harus dijaga, ekosistem harus dipelihara,” katanya.

Ia menekankan standar tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi merupakan bagian dari perkembangan standar internasional mengenai bisnis dan HAM.

Pigai mengatakan penerapan standar HAM dalam dunia usaha juga perlu memperhatikan prinsip green economy dan blue economy sebagai bagian dari pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Menurut dia, kepatuhan perusahaan terhadap HAM, perlindungan pekerja, serta kelestarian lingkungan akan semakin penting seiring meningkatnya keterhubungan dunia usaha dengan sistem keuangan dan bisnis global.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.