Pertamina Tunggu Keputusan Pemerintah soal Barcode Pertalite Desil 9-10 - Energi Katadata.co.id

calendar_today 10.09.2026 - person  - timer ~

PT Pertamina Patra Niaga belum memastikan adanya pembaruan sistem barcode untuk penyaluran Pertalite jika pemerintah menerapkan pembatasan bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10. Pasalnya, perusahaan masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait mekanisme pembatasan BBM bersubsidi tersebut.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth Marcelino Verieza Dumatubun mengatakan pihaknya sebagai badan usaha akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah selaku regulator.

“Sampai saat ini kita masih menunggu pastinya, karena di level pemerintah kami adalah badan usaha yang akan mengikuti bagaimana arahan dari pemerintah,” kata Roberth di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/9).  

Menurutnya, pemerintah masih memiliki sejumlah opsi dalam menentukan mekanisme pembatasan BBM bersubsidi. Karena itu, Patra Niaga belum dapat memastikan apakah pembatasan nantinya akan menggunakan kategori desil atau mekanisme lainnya.

“Regulatornya, penentu kebijakannya itu ada di pemerintah,” ujarnya.

Roberth mengatakan anak usaha Pertamina yang menangani bisnis hilir itu siap menjalankan kebijakan itu apabila pemerintah telah menetapkan aturan secara resmi. Dalam penerapannya, perusahaan juga akan berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait, termasuk BPH Migas.

“Kami pikir Pertamina pasti akan siap apabila kebijakan itu sudah official dari pemerintah. Kami pasti akan berkoordinasi dengan pemerintah, penerapannya berkoordinasi tentunya dengan lembaga-lembaga, misalnya BPH Migas dan lain-lain,” katanya.

Belum Pastikan Pembaruan Barcode

Roberth juga belum dapat memastikan apakah sistem barcode yang digunakan dalam penyaluran BBM bersubsidi akan diperbarui untuk mengidentifikasi masyarakat berdasarkan kategori desil.

“Sampai saat ini kita masih menunggu,” ujarnya.

Kategori desil digunakan sebagai salah satu indikator untuk mengelompokkan kondisi ekonomi masyarakat. Desil yang berada di kelompok atas, kata dia, menjadi indikator kategori masyarakat yang dinilai mampu.

Patra Niaga, lanjut Roberth, memahami bahwa BBM bersubsidi seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak dan layak menerima subsidi.

“BBM bersubsidi itu untuk masyarakat yang tidak mampu, untuk masyarakat yang berhak dan layak untuk menerima subsidi,” katanya.

Menurut dia, selama kebijakan pemerintah diarahkan untuk memastikan masyarakat yang dinilai mampu menggunakan BBM nonsubsidi, sementara BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak, Patra Niaga siap mendukung pelaksanaannya.

“Selama semangatnya adalah bahwa masyarakat yang dianggap mampu itu diarahkan, diajak, diimbau untuk menggunakan BBM non-subsidi atau energi non-subsidi dan yang energi bersubsidi ini bisa diterima dengan tepat, dengan baik oleh masyarakat yang memang berhak dan layak untuk menerima subsidi, Pertamina akan suka,” kata Roberth.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite untuk masyarakat kaya atau status desil 9 dan 10 masih dalam tahap kajian.

Desil adalah pembagian kelompok kesejahteraan dari urutan 1 hingga 10 berdasarkan pemetaan BPS dan verifikasi Kementerian Sosial. Desil 1 menunjukkan kondisi paling rentan, sedangkan desil 10 menggambarkan kelompok paling sejahtera. 

“Pembatasan Pertalite masih dalam kajian, jadi (pembelian BBM) tersebut masih jalan seperti biasa,” kata Bahlil saat ditemui usai acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, Rabu (19/8).

Desil digunakan sebagai salah satu acuan penentuan penerima bansos, tetapi bukan satu-satunya faktor. Pemerintah tetap melakukan verifikasi lapangan serta pemeriksaan administratif sebelum menetapkan penerima bantuan. 

Desil ini terdapat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut digunakan untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sistem ini dikembangkan bersama BPS dan menjadi dasar utama penyaluran bantuan sosial agar penetapan sasaran lebih akurat.

Bahlil menyebut pembelian Pertalite saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku. Batasan pembelian BBM subsidi ini sebesar 200 liter per hari untuk jenis kendaraan bus dan truk. Sementara itu, untuk kendaraan mobil pada umumnya dibatasi pembeliannya 50 liter per hari.

“(Meski) masih dalam pembahasan, tapi masa sih orang yang desilnya 9 dan 10 masih pakai BBM subsidi? Masyarakat yang mampu itu jangan mengambil hak rakyat, subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” ujarnya.