Minggu, 6 September 2026 13:01 WIB
Petugas SPBU melakukan pemindahan kode QR menggunakan alat khusus saat pengisian BBM subsidi jenis solar di kendaraan truk. (ANTARA/HO/Pertamina Regional Sulawesi)
Palu (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan syarat untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Tidak ada kebijakan seperti itu dari Pertamina maupun pemerintah," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto melalui keterangan tertulisnya di terima di Palu, Minggu.
Ia menjelaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK bukan ketentuan nasional yang berlaku sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi di SPBU.
Mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator (pemerintah) yakni menggunakan kode QR subsidi tepat.
Pertamina juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hingga kini belum ada perubahan kebijakan syarat pembelian produk bahan bakar bersubsidi.
“Masyarakat di Sulawesi tidak perlu khawatir. Informasi beredar tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selagi pemerintah belum merubah kebijakan maka aturan penggunaan kode QR tetap berlaku," ujarnya.
Ia mengemukakan pihaknya terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur, guna memastikan proses penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan serta dapat diterima masyarakat yang berhak.
Dalam upaya memastikan BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina juga memperkuat pengawasan lapangan melalui penerapan mekanisme Subsidi Tepat.
“Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” ucap Lilik.
Ia menambahkan masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut maupun ingin menyampaikan laporan terkait pelayanan SPBU dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk mendapatkan layanan informasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026