Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
MK pun menyatakan tidak dapat menerima permohonan para pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Gibran telah buka suara soal putusan itu. Ia mengaku menghormati putusan MK dan akan fokus bekerja.
Pilihan Redaksi
Berikut pernyataan lengkap Gibran soal putusan MK:
Pertanyaan:
Mungkin ada tanggapan dari hasil sidang MK?
Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK.
Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami.
Pertanyaan:
Ini kan MK kan meskipun tidak menerima gugatan, ini kan juga tidak menemukan bukti gitu soal adanya ijazah SMA Mas Gibran. Mungkin ada tanggapan itu, Mas?
Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu.
Pertanyaan:
Kalau yang soal bukti kelulusan itu Mas, ini kan juga MK kan juga MK kan juga memberikan catatan soal bukti kelulusan gitu waktu diserahkan, ada....?
Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih.
(yoa/isn)