Perkuat tatanan adat, KAN se-Kurai Limo Jorong Bukittinggi rumuskan Peraturan Nagari

calendar_today 13.09.2026 - person  - timer ~

Bukittinggi (ANTARA) - Masyarakat Adat Kurai Limo Jorong Kota Bukittinggi menggelar Rapat Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk merumuskan Peraturan Nagari tentang tatanan kehidupan sosial masyarakat adat di aula Kantor Camat Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Minggu (13/9).

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum bagi KAN dan unsur masyarakat adat se-Kurai Limo Jorong untuk menyusun regulasi yang mengatur kehidupan sosial masyarakat adat dengan tetap mempertahankan identitas adat salingka nagari.

Ketua KAN Mandiangin, E. Datuak Rangkayo Sati, selaku tuan rumah, mengatakan rapat tersebut memiliki posisi penting karena pembahasan yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan penyusunan draf regulasi, tetapi juga menentukan arah kebijakan komunal masyarakat adat Kurai Limo Jorong.

"Kita berkumpul di sini bukan sekadar untuk membaca draf hukum, melainkan untuk merumuskan masa depan dan arah kebijakan komunal masyarakat adat nagari Kurai Limo Jorong," katanya.

Menurutnya, Peraturan Nagari harus memiliki dasar hukum yang jelas dan disusun dengan memperhatikan aturan yang berada di atasnya sehingga regulasi yang lahir dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat adat.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian, yakni sinkronisasi, aplikatif dan transparansi dalam penyusunan regulasi masyarakat adat.

Sinkronisasi dilakukan dengan memastikan aturan yang dirumuskan sejalan dengan hukum tata negara serta ketentuan hukum yang berlaku di tingkat pusat maupun daerah.

Namun, penyelarasan regulasi tersebut tetap diarahkan untuk mempertahankan identitas dan karakter adat salingkah nagari yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kurai Limo Jorong.

"Namun, harus tetap berakar dan mempertahankan identitas adat salingkah nagari," ujarnya.

Selain sinkronisasi, aspek aplikatif menjadi perhatian agar Peraturan Nagari yang dirumuskan tidak berhenti sebagai dokumen regulasi, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sosial masyarakat adat.

Aspek transparansi juga menjadi bagian dari pembahasan untuk memastikan proses perumusan aturan dilakukan secara terbuka dan dapat dipahami oleh unsur masyarakat adat yang berkepentingan.

Camat Mandiangin Koto Selayan, Fachrul Razi Datuak Parpatiah, mengatakan pemerintah mendukung rapat koordinasi tersebut sebagai bagian dari upaya merumuskan aturan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan adat di Kurai Limo Jorong.

"Jadi sebagaimana tadi maksud dan tujuan untuk diadakan dalam rapat ini adalah untuk perumusan peraturan nagari dan hal lain yang berkaitan dengan adat bagi kita di Kurai Limo Jorong," katanya.

Fachrul mengatakan dukungan pemerintah juga diwujudkan melalui alokasi anggaran dari Dinas Kebudayaan untuk mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan di nagari.

Menurutnya, kegiatan yang berkaitan dengan adat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di wilayah Kurai Limo Jorong.

Sementara itu, Pucuak Bulek Kurai V Jorong, Datuak Sati, menekankan pentingnya pembahasan tersebut sebagai momentum untuk memaksimalkan sekaligus menelusuri aset-aset yang dimiliki nagari.

"Ini semacam motivasi bagi kita semua bagaimana caranya memaksimalkan aset-aset nagari dan menelusuri aset-aset nagari," katanya.

Pembahasan mengenai aset tersebut menjadi salah satu bagian yang turut mendapat perhatian dalam forum masyarakat adat, seiring dengan upaya memperkuat pengelolaan potensi yang dimiliki nagari.

Rapat koordinasi KAN se-Kurai Limo Jorong selanjutnya diarahkan untuk memperkuat rumusan Peraturan Nagari agar memiliki keselarasan dengan ketentuan hukum sekaligus tetap mencerminkan nilai, identitas dan tatanan kehidupan masyarakat adat Kurai Limo Jorong.