Perceraian dominasi 190 perkara di Pengadilan Agama Nabire - ANTARA News Papua Tengah

calendar_today 21.09.2026 - person  - timer ~

Nabire (ANTARA) - Pengadilan Agama Nabire, Papua Tengah, mencatat selama Januari hingga 21 September 2026, perkara perceraian mencapai sekitar 190 kasus.

Humas Pengadilan Agama Nabire Muh Anwar Anshori di Nabire, Senin, mengatakan hingga 21 September 2026 pihaknya menangani 163 perkara gugatan dan 27 perkara permohonan.

“Dari 163 perkara gugatan tersebut, sebanyak 162 merupakan perkara perceraian, sedangkan satu perkara lainnya berkaitan dengan hak asuh anak,” katanya

Selain gugatan, Pengadilan Agama Nabire juga menangani 27 perkara permohonan hingga 21 September 2026, antara lain dispensasi kawin dan isbat nikah.

Ia mengatakan perkara perceraian lebih banyak diajukan oleh pihak istri melalui cerai gugat dibandingkan cerai talak yang diajukan oleh suami.

Menurutnya, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi alasan utama dalam perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Nabire.

Selain perselisihan, terdapat perkara yang berkaitan dengan perjudian dan konsumsi minuman beralkohol. Perkara judi yang ditemukan antara lain perjudian daring dan sabung ayam.

Ia mengatakan konsumsi alkohol dalam sejumlah perkara juga berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga sehingga memperburuk hubungan suami dan istri.

“Yang paling dominan itu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Ada juga karena judi, minuman keras, kemudian masalah ekonomi,” katanya.

Ia menjelaskan persoalan ekonomi muncul ketika suami tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehingga berdampak pada komunikasi dalam rumah tangga.

Ia menyebutkan terjadi lonjakan jumlah perkara tahun 2026 yang ditangani Pengadilan Agama Nabire dibanding tahun 2025. Sepanjang tahun lalu, pihaknya menangani 192 perkara, terdiri atas 161 gugatan dan 31 permohonan.

“Sedangkan tahun ini baru bulan September saja kita sudah menangani 190 perkara, hampir menyamai perkara sepanjang tahun lalu. Bahkan khusus gugatan, saat ini sudah melebihi sepanjang tahun kemarin,” ujarnya.

Ia mengatakan setiap perkara perceraian memiliki latar belakang yang berbeda sehingga penyelesaian perkara tetap dilakukan berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing pihak.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.