Pensiunan Kolonel Bongkar: Febrie Adriansyah Algojo Jokowi

calendar_today 13.07.2026 - person  - timer ~

Senin, 13 Juli 2026, 10:30 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktisi intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pernah menjadikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai algojonya.

Menurut Radjasa, saat menjabat Jampidsus, Febrie sangat luar biasa dan “sadis” dalam memenuhi permintaan Jokowi, termasuk untuk menguasai Partai Golkar yang kala itu dipimpin Airlangga Hartarto.

"Ini harus diamputasi (Jampidsus) momennya kapan ya ini sekarang. Oh lebih bahaya (Jadi Jaksa Agung) karena Jokowi pernah merasakan bagaimana ketika Jampidsus Febrie menjadi algojo-nya, begitu luar biasanya, begitu sadisnya dia, dia lakukan artinya permintaan Jokowi, ada kepentingan politik disana dalam rangka merebut Golkar, sikat," ungkap Radjasa dalam kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, dikutip Senin (13/7).

Febrie disebut menggunakan kasus Asabri dan Jiwasraya untuk menyandera Golkar melalui dua tokoh utamanya, Airlangga Hartarto dan Aburizal Bakrie.

"Karena yang menggunakan dana Asabri adalah Arilangga Ketua Golkar, kemudian di Jiwasraya yang menggunakan dana jiwasraya adalah Bakrie (Aburizal Bakrie), pembina, disitulah dia mainkan upaya 'penegakan hukum'," jelasnya.

Radjasa menilai desain proses hukum yang dijalankan Febrie membuat kedua tokoh tersebut tidak benar-benar dikorbankan, melainkan dijadikan sandera politik Jokowi. 

Tujuannya, Jokowi bisa menguasai Golkar sebagai kendaraan politik, baik untuk wacana tiga periode maupun sebagai backup setelah masa jabatannya berakhir.

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan belasan saksi, gelar perkara, serta penggeledahan di 12 lokasi strategis.

Baca Juga: Supportnya Prabowo Jadi Kunci Bongkar Habis Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Kata Pengamat

Febrie diduga terlibat korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sejumlah kasus, termasuk pasokan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Beberapa jam sebelum pengumuman resmi status tersangkanya, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus demi menjaga netralitas proses hukum.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan Polda Metro Jaya. Saat ini, penanganan perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya