Jakarta -
Bagi peserta JKN yang berencana memindahkan lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes 1, aturannya kerap memicu pertanyaan. Benarkah perubahan faskes baru bisa diajukan setelah tiga bulan terdaftar?
Menjawab hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pada prinsipnya peserta JKN memang umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar minimal tiga bulan di faskes sebelumnya.
Namun, aturan tiga bulan tersebut bukan sekadar batasan administratif, melainkan dibuat demi menjaga kualitas dan kesinambungan penanganan medis peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal," ujar Rizzky dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Mengingat mobilitas masyarakat yang dinamis, BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas khusus. Aturan tenggat tiga bulan tidak berlaku bagi peserta yang mengalami kondisi mendesak atau perubahan kondisi hidup tertentu.
Peserta dapat mengajukan perpindahan faskes lebih cepat apabila memenuhi kriteria berikut:
Langkah ini diambil agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan primer yang terdekat dan mudah dijangkau dari lokasi beraktivitas.
Tetap Bisa Berobat Meski Sedang di Luar Daerah
Bagi peserta yang sedang bepergian atau berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya, BPJS Kesehatan memastikan hak pelayanan medis tetap terjamin tanpa perlu langsung mengubah data faskes:
“BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau,” jelas Rizzky.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video Penjelasan BPJS Soal Wacana Aktivasi Otomatis Bayi di INAku"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)