Bagikan:
JAKARTA - Asosiasi ritel mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah yang menunda pemungutan pajak terhadap transaksi e-commerce.
Pasalnya, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyebut, kebijakan tersebut diperlukan untuk menciptakan persaingan adil antara pelaku usaha online dan ritel fisik.
Dia mengatakan, seluruh pelaku ritel modern selama ini telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dari setiap transaksi dan menyetorkannya kepada negara. Menurutnya, mekanisme serupa juga perlu diterapkan secara konsisten di platform digital.
"Ya, kecewa (ditunda). Di ritel itu kami bayar 11 persen, bahkan kami jual (barang) online pun kami setor negara 11 persen. Jadi, kami harapkan dalam hal ini terjadi sama rata antara online dan offline," ujar Budihardjo saat ditemui wartawan usai Konferensi Pers Indonesia Retail Summit & Expo (IRSE), Hati Retail Modern Indonesia (HARMONI) Award dan Belanja di Indonesia Aja (BINA) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis, 6 Agustus.
Hippindo, kata Budi, mendukung penuh upaya pemerintah memungut pajak dari transaksi e-commerce. Menurutnya, kebijakan itu bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan menciptakan kesetaraan dalam sistem perpajakan.
Iya menjelaskan, setiap transaksi di gerai ritel otomatis dikenakan PPN dan disetorkan ke kas negara. Oleh karena itu, ia berharap platform e-commerce juga menerapkan mekanisme pemungutan yang sama.
"Kalau kami di kasir pasti kenakan 11 persen, kemudian kami setor ke negara. Jadi, kami harapkan dipungut juga seperti kami memungut," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan pajak bagi transaksi di marketplace yang sebelumnya telah mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.
Menurut Purbaya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih dan penundaan akan dituangkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Pajak online mungkin kami tunda, nggak (jadi) Agustus ini mulai berjalan," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Rabu, 5 Agustus.
Purbaya menjelaskan, kebijakan pajak marketplace akan diterapkan kembali ketika kondisi ekonomi nasional menunjukkan perbaikan lebih kuat.
"Saya selalu bilang (penerapannya) kalau daya beli ekonominya sudah membaik," katanya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+