Pengadilan Filipina keluarkan perintah penangkapan untuk Sara Duterte

calendar_today 04.09.2026 - person  - timer ~

Istanbul (ANTARA) - Pengadilan Filipina mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte atas tuduhan ancaman serius, menurut pengacaranya, Jumat.

Paul Lawrence Lim menegaskan Duterte "tidak akan menghindari" hukum dan akan terus menempuh upaya hukum, menurut harian Manila Times.

Menurut Lawrence, Pengadilan Negeri Quezon City mengeluarkan surat perintah penangkapan dan menetapkan jaminan sebesar 120.000 peso (sekitar Rp33,7 juta)) untuk setiap dakwaan.

Departemen Kehakiman mengajukan tiga dakwaan "ancaman serius" terhadap Duterte atas pernyataannya tentang "pembunuhan" terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, dan mantan Ketua DPR Martin Romualdez, menurut Kantor Berita Filipina.

Duterte menyampaikan pernyataan tersebut selama konferensi pers daring pada November 2024, dengan mengatakan mereka akan dibunuh jika ia terbunuh.

Duterte, 48 tahun, menjadi wakil presiden ke-15 dan termuda di negara Asia Tenggara saat terpilih mendampingi Marcos pada 2022 untuk masa jabatan tetap enam tahun.

Kantor Marcos menyatakan bahwa mereka "menghormati setiap keputusan atau arahan dari pengadilan."

Wakil presiden juga menghadapi sidang pemakzulan di parlemen.

Duterte, putri mantan Presiden Rodrigo Duterte, memasuki dunia politik pada 2007 ketika ia terpilih sebagai wakil walikota Davao City, dan menjabat hingga 2010.

Ia kemudian kembali terpilih sebagai walikota Davao City pada 2010 dan menjabat hingga tahun 2013.

Duterte kemudian memenangkan pemilihan walikota pada 2016 dan 2019.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Wapres Filipina Duterte dituntut pidana atas ancaman pembunuhan

Baca juga: Wapres Filipina Sara Duterte hadapi sidang pemakzulan di Senat

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.