Penantian sejak 2014, Pemkot dan DPRD Palembang sahkan Raperda Pemajuan Kesenian

calendar_today 23.09.2026 - person  - timer ~

Penantian sejak 2014, Pemkot dan DPRD Palembang sahkan Raperda Pemajuan Kesenian

Rabu, 23 September 2026 20:34 WIB

Image Print

Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan (MP) III Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Palembang, Rabu. ANTARA/Edo Purmana

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan dan DPRD wilayah setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pemajuan Kesenian melalui Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan (MP) III Tahun 2026, Rabu (23/9).

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa di Palembang, Rabu mengatakan bahwa salah satu pembahasan yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut yakni laporan Pansus III DPRD Kota Palembang mengenai Raperda tentang Pemajuan Kesenian.

Menurutnya, Raperda tersebut dinilai menjadi salah satu agenda penting karena prosesnya telah berlangsung cukup panjang.

Ratu Dewa menyebutkan, pembahasan mengenai regulasi Pemajuan Kesenian telah dinantikan sejak 2014 dan akhirnya memperoleh persetujuan pada tahun ini.

"Dengan penantian yang cukup panjang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palembang yang telah melakukan persetujuan terhadap pemajuan kesenian di kota ini," katanya.

Menurut Ratu Dewa, ditetapkannya Raperda Pemajuan Kesenian diharapkan dapat memberikan kepastian serta memenuhi kebutuhan hukum daerah, khususnya sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesenian.

Ia menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memberikan landasan dalam upaya pengembangan dan pelestarian kesenian di Kota Palembang.

"Pemajuan Kesenian akan ditindaklanjuti secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Kami juga akan meminta masukan serta saran dari para pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Ratu Dewa menegaskan, Pemkot Palembang segera menindaklanjuti regulasi tersebut bersama perangkat daerah terkait agar implementasinya dapat berjalan secara optimal.

"Pemkot Palembang berharap regulasi tersebut tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga, mengembangkan, dan memajukan kesenian sebagai bagian dari kekayaan budaya di Kota Palembang," ujarnya.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026