Penanganan bencana harus juga pastikan anak aman di pengungsian

calendar_today 23.08.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya memastikan anak selamat secara fisik, melainkan harus memastikan anak aman, tetap berada dalam pengasuhan layak, memperoleh layanan dasar, terlindungi dari kekerasan, dan mendapatkan pemulihan.

"KPAI meminta jangan sampai dalam upaya menyelamatkan anak dari bencana alam, kita justru membiarkan anak menghadapi risiko kekerasan dan eksploitasi di tempat pengungsian," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Hal itu dikatakannya menanggapi kondisi anak-anak yang terdampak bencana gempa di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menegaskan, perlindungan anak harus berjalan sejak tanggap darurat, masa pemulihan, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca juga: KPAI mencatat dua anak meninggal di lokasi pengungsian di NTT

KPAI meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah memastikan penanganan anak korban bencana dilakukan dengan perspektif perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Pihaknya mendorong pendataan dan identifikasi anak terdampak bencana secara cepat dan terpilah, termasuk berdasarkan usia, jenis kelamin, kondisi disabilitas, lokasi pengungsian, serta status pengasuhan.

"Memastikan tidak ada anak yang terpisah dari orang tua atau pengasuhnya. Anak yang terpisah harus segera mendapatkan mekanisme pencarian, penelusuran keluarga, reunifikasi, dan pengasuhan yang aman," kata Diyah Puspitarini.

Pemerintah harus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar anak, meliputi makanan bergizi, air bersih, sanitasi, pakaian, tempat tinggal atau tempat pengungsian yang aman, layanan kesehatan, obat-obatan, serta kebutuhan spesifik bayi dan anak.

Baca juga: KPAI kecam pencabulan terhadap 10 santri di Bima

Kemudian harus tersedia ruang yang aman dan ramah anak di lokasi pengungsian maupun tempat penampungan sementara agar anak terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, perdagangan anak, penculikan, perkawinan anak, dan bentuk-bentuk perlakuan salah lainnya.

Pemerintah harus memastikan keberlanjutan pendidikan anak.

"Kondisi bencana tidak boleh menyebabkan anak kehilangan haknya atas pendidikan dalam waktu yang berkepanjangan. Pemerintah perlu menyiapkan layanan pendidikan darurat dan pemulihan pembelajaran sesuai kondisi wilayah terdampak," katanya.

Selain itu, dukungan psikososial bagi anak harus terpenuhi.

"Anak yang mengalami bencana dapat menghadapi kehilangan, ketakutan, kecemasan, maupun trauma. Karena itu, dukungan psikososial harus menjadi bagian dari respons sejak fase tanggap darurat hingga pemulihan," tuturnya.

Pihaknya juga menyoroti upaya pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di tempat pengungsian. Menurut dia, pengawasan dan sistem pelaporan harus tersedia dan mudah diakses anak maupun masyarakat.

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026