Pemprov DKI Bongkar Jaringan Pembuangan Sampah Ilegal, Empat Perusahaan Kena Sanksi

calendar_today 14.08.2026 - person  - timer ~

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Kasus ini tidak berhenti pada empat perusahaan tersebut. DLH kini menelusuri seluruh rantai pembuangan ilegal, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan empat perusahaan yang telah dipanggil dan diperiksa adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak. Namun, penanganan tidak berhenti di sini. Kami akan menelusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa mereka," kata Dudi di Jakarta, Jumat, 14 Agustus.

Menurut Dudi, penegakan hukum dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dan tidak menyerahkan pengelolaannya kepada pihak yang membuang sampah ke lokasi ilegal.

"Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, hingga siapa pengguna jasanya. Jika kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di Jakarta," ucap dia.

BACA JUGA:


DLH menegaskan izin usaha pengangkutan sampah bukan sekadar persyaratan administratif. Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan alur pengelolaan sampah yang ditanganinya, termasuk sumber sampah, volume yang diangkut, dan lokasi pembuangan akhir.

"Perusahaan wajib menyampaikan laporan mengenai sumber sampah, volume yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya ditangani dengan benar dan dibawa ke fasilitas resmi. Kami ingin rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu hingga hilir," tutur Dudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat mengatakan keempat perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan izin yang dimiliki, sampah dari pelanggan seharusnya diangkut ke TPST Bantargebang.

Namun hasil klarifikasi menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin, pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Nagrak, serta adanya aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin usaha.

"Atas pelanggaran tersebut, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran," ujar Helmy.

Sanksi uang paksa dikenakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, DLH meminta perusahaan membuka data kegiatan pengangkutan sampah untuk memastikan alur sampah dapat ditelusuri sejak dari sumber hingga lokasi pembuangan akhir.

"Kami meminta laporan yang jelas mengenai asal sampah, volumenya, kendaraan yang digunakan, dan lokasi pembuangannya. Data tersebut akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pembuangan ke lokasi ilegal, akan kami tindak," jelas Helmy.

Penyelidikan terhadap aktivitas pembuangan di TPS liar Nagrak masih berlangsung. DLH memastikan kendaraan lain yang teridentifikasi membuang sampah ke lokasi tersebut akan diperiksa hingga diketahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, dan pengguna jasanya.

"Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri hingga tuntas. Siapa perusahaan pengangkutnya, siapa pengguna jasanya, dari mana sampah berasal, berapa volumenya, dan ke mana seharusnya dibuang akan kami periksa. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan," urai Helmy.

DLH juga menegaskan perusahaan yang kembali melanggar dapat dikenai sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin apabila memenuhi persyaratan hukum. Pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah akan diperketat agar setiap alur sampah di Jakarta dapat ditelusuri dari hulu hingga hilir dan praktik pembuangan ilegal tidak lagi mendapat ruang.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+