Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mewajibkan kontraktor menyelesaikan belasan catatan evaluasi teknis dan administrasi untuk memastikan kawasan Teras Samarinda Tahap II layak, aman dan berkualitas sebelum diresmikan menjadi ruang publik.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun di Samarinda, Jumat, menegaskan bahwa serah terima fisik dan pembayaran akhir tidak akan disetujui jika seluruh kekurangan proyek senilai Rp41 miliar tersebut belum dituntaskan sesuai spesifikasi.
"Layak diresmikan bukan berarti kewajiban kontraktor selesai. Semua kekurangan harus dituntaskan berbasis data ukur yang presisi, bukan perkiraan,” ujar Andi Harun saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Teknis di Samarinda.
Evaluasi tersebut, lanjut Andi Harun, mencakup pengerjaan Segmen 1 hingga Segmen 4, mulai dari depan Kantor Gubernur Kaltim hingga Pagar Pelindo.
Berdasarkan laporan Tim Konsultan Supervisi, proyek ini terbagi atas Segmen 2 dan 3 senilai Rp21 miliar (taman, pedestrian, MEP, dermaga, rumah pompa), serta Segmen 4 senilai Rp20 miliar (amphitheater, playground, halte, pos polisi, drainase).
Sejumlah catatan krusial yang wajib diperbaiki kontraktor antara lain, penguatan struktur pondasi arena bermain (playground), perbaikan paving, ubin dan pemasangan pagar pengaman tepian sungai.
Selanjutnya, penutupan dan pembongkaran akses pelabuhan lama yang dinilai membahayakan, perapian kabel koridor, pemasangan kanopi pos jaga, dan pengecatan ulang, pengukuran ulang kerusakan rumput gajah mini dari total kontrak 1.558,70 meter persegi, pembersihan sisa material konstruksi dan optimalisasi sistem drainase serta sprinkler.
Andi Harun menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas segera melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
"Hasilnya wajib dituangkan dalam matriks perbandingan antara volume kontrak dan kondisi riil di lapangan demi menjaga akuntabilitas keuangan daerah," kata Andi Harun.
Sembari menunggu perbaikan rampung, Pemkot Samarinda telah menyiapkan skema pengelolaan sementara kawasan hingga Desember 2026.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menangani kebersihan dan perawatan taman, sedangkan Dinas Perhubungan bersama Satpol PP bertanggung jawab atas operasional listrik, air dan keamanan kawasan
Untuk diketahui, Teras Samarinda mulai dibangun pada tahun 2023, bertujuan menata ulang kawasan tepian Sungai Mahakam dari area kumuh menjadi ruang publik yang modern, hijau, ramah keluarga, sekaligus menjadi pusat pariwisata baru yang mengintegrasikan pelaku UMKM digital lokal secara tertata.
Proyek ini dilaksanakan secara bertahap menggunakan dana APBD, di mana Tahap I (Segmen 1) menghabiskan anggaran sebesar Rp36,9 Miliar dan sempat mendapat dana penyempurnaan pedestrian sebesar Rp10,6 Miliar pada tahun 2026.
Sementara itu, Tahap II yang dibagi ke dalam 4 segmen paralel mengucurkan anggaran multikontrak untuk mempercepat pemerataan fasilitas di sepanjang Jalan Gajah Mada.
Saat ini, pembangunan fisik Tahap II dari depan Lamin Etam hingga area Dermaga Pasar Pagi sudah rampung seratus persen.
Kontraktor tengah menyelesaikan masa pemeliharaan akhir untuk perbaikan fasilitas minor hingga akhir Agustus, sehingga kawasan baru ini ditargetkan resmi dibuka untuk umum pada 1 September 2026 dengan sistem pembatasan jam operasional demi menjaga ketertiban kota.
Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.