Pemkot Surabaya siapkan penyelamatan aset untuk dongkrak kesejahteraan warga - ANTARA News Jawa Timur

calendar_today 09.09.2026 - person  - timer ~

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen dalam mengamankan dan menyelamatkan aset negara untuk kepentingan serta untuk mendongkrak kesejahteraan rakyat seperti pengembalian aset berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu mengatakan aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp124.068.970.000. Pemulihan aset ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak atas Tanah kepada Pemkot Surabaya sekaligus pemberian penghargaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (8/9).

“Lahan yang berhasil kembalikan tersebut mencakup sejumlah fasilitas publik, yakni Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Puskesmas, dan Waduk Jeruk. Sebelumnya, aset tersebut sempat diklaim dan dikuasai oleh pihak lain selama puluhan tahun,” katanya.

Ia mengatakan, keberhasilan penyelamatan aset itu dilakukan melalui bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan intensif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Timur serta diperkuat melalui kolaborasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jawa Timur yang telah mendampingi pemkot hingga aset tersebut kembali berada dalam penguasaan pemerintah.

"Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga aset pemerintah kota bisa kembali, dan Insya Allah akan kita gunakan untuk pemanfaatan warga Kota Surabaya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Menurut dia, kawasan Tahura Jeruk Surabaya Barat memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Sebab, lokasi tersebut menjadi salah satu ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan warga untuk beraktivitas dan menikmati lingkungan.

"Seperti kita ketahui, ini tempat warga Kota Surabaya untuk menikmati ruang terbuka hijau. Ada waduk, ada tempat untuk beristirahat, ada tempat untuk bermain, sehingga seluas 96.932 meter persegi itu digunakan kemanfaatan untuk warga Kota Surabaya," tuturnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, persoalan sengketa itu muncul ketika Pemkot Surabaya hendak melakukan sertifikasi terhadap lahan tersebut. Saat itu, terdapat pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang menjadi aset pemerintah.

"Ketika kami akan menyertifikatkan, tiba-tiba ada pemilik atau orang yang mengklaim tanah itu. Kalau dihitung (nilai) yang masuk di aset Rp124 miliar, ini bukan nilai yang kecil. Nilai yang luar biasa tingginya," ungkapnya.

Pendampingan Kejati Jawa Timur kemudian membantu Pemkot Surabaya menyelesaikan persoalan tersebut hingga sertipikat aset dapat diterbitkan. Wali Kota Eri menilai keberhasilan itu menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga aset negara agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Alhamdulillah dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka aset itu bisa kembali lagi kepada Pemerintah Kota Surabaya," katanya.

Meski demikian, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu memastikan bahwa pengamanan aset akan terus menjadi salah satu perhatian Pemkot Surabaya. Menurutnya, aset pemerintah harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi hari ini konsentrasi kami Pemerintah Kota Surabaya adalah memanfaatkan dan pengembalian aset. Seperti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, bagaimana memanfaatkan aset digunakan setinggi-tingginya untuk kepentingan masyarakat," kata dia.

Tidak berhenti pada penyelamatan aset, dirinya menuturkan bahwa Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan pemanfaatan lahan Jeruk untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Ia menyebut kawasan tersebut nantinya diarahkan untuk mendukung UMKM, ruang terbuka hijau, hingga fungsi penampungan air.

"Karena Insya Allah tanah yang ada di Jeruk nanti itu akan ada UMKM di sana. Seperti aset-aset yang lainnya yang kita akan gunakan untuk kepentingan-kepentingan roda perekonomian masyarakat, untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Surabaya," jelas dia.

Oleh karenanya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur dan Kanwil BPN Jawa Timur untuk mengamankan aset-aset lain yang masih menghadapi persoalan kepemilikan atau penguasaan oleh pihak lain.

"Karena tugas kami Pemerintah Kota Surabaya adalah mengamankan aset negara. Aset negara harus sebanyak-banyaknya bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya," ujarnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui masih terdapat sejumlah aset Pemkot Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian. Karena itu, pemkot akan menyampaikan data dan melakukan pemaparan kepada Kejati Jawa Timur untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pengamanan aset.

"Jadi ada beberapa, nanti kami juga akan sampaikan ke Pak Kajati, kami akan paparan ke beliau-nya. Semoga yang akan kami masukkan itu juga ikon-ikonnya Kota Surabaya zaman dulu," ujarnya.

Dirinya berharap sinergi antara Pemkot Surabaya, Kejati Jawa Timur, dan BPN Jawa Timur dapat terus diperkuat sehingga aset pemerintah yang masih dikuasai pihak lain dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Semoga dengan sinergisitas dengan Pak Kanwil BPN Jawa Timur, dengan bimbingan Pak Kajati Jawa Timur, maka semua aset bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya," tuturnya.

Pengembalian aset milik Pemerintah Kota Surabaya. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya

Di kesempatan yang sama, Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar menjelaskan, pemulihan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Timur. Pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian persoalan aset tanpa harus melalui proses persidangan.

"Melalui instrumen bantuan hukum non-litigasi, kita mampu memulihkan kekayaan negara tanpa harus melalui proses peradilan yang memakan waktu panjang dan mungkin biaya yang banyak, tenaga tersita. Tapi dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan," ujar dia.

Abdul Qohar menegaskan, keberhasilan pemulihan aset tersebut menunjukkan bahwa peran kejaksaan tidak hanya berada dalam ranah pidana, tetapi juga mencakup bidang perdata dan tata usaha negara. "Keberhasilan ini menegaskan fungsi krusial kejaksaan tidak hanya dalam ranah pidana tetapi juga dalam ranah perdata dan tata usaha negara," tuturnya.

Menurutnya, sertipikat yang diserahkan kepada Pemkot Surabaya bukan sekadar dokumen administratif. Di balik aset tersebut terdapat fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Ini bukan sekadar proses administratif, pengamanan dan pemulihan aset milik Pemerintah Kota Surabaya, tapi merupakan di dalamnya terdapat hak-hak masyarakat Kota Surabaya berupa fasilitas publik yang dirasakan manfaatnya secara langsung," katanya.

Selain itu, Abdul Qohar juga menggarisbawahi bahwa pemulihan aset tersebut tidak hanya dapat dilihat dari nilai tanah yang mencapai Rp124 miliar. Lebih dari itu, keberadaan fasilitas publik di atas lahan tersebut memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

"Nilainya jauh lebih besar, yaitu nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat generasi saat ini maupun generasi yang akan datang," tuturnya.

Karena itu, Abdul Qohar memastikan Kejati Jawa Timur siap memberikan pendampingan apabila Pemkot Surabaya menemukan aset lain yang masih dikuasai pihak ketiga. Ia menekankan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Korps Adhyaksa dalam membantu pemerintah mengamankan aset negara.

"Jadi aset pemkot ini banyak yang sekarang dikuasai oleh pihak ketiga. Oleh karenanya tadi saya sampaikan kepada Pak Wali Kota beserta jajaran, ketika masih ada, kejaksaan siap hadir, siap membantu aset-aset pemerintah, tidak terkecuali Pemerintah Kota Surabaya," katanya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Muhammad Naim menyatakan penerbitan sertifikat Hak Pakai menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah.

"Secara administrasi, kami telah menyelesaikan dan mengeluarkan sertifikat Hak Pakai. Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota, aset-aset ini nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Naim.

Naim juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kejati Jawa Timur yang memberikan pendampingan dalam proses sertifikasi, termasuk melalui pengawasan langsung di lapangan.

"Apresiasi yang luar biasa atas pendampingan beliau sehingga proses sertifikatnya tertata rapi. Pendampingan itu tidak hanya di kantor, tetapi benar-benar turun ke lapangan," tuturnya.

Pihaknya juga memastikan proses penertiban dan sertifikasi aset Pemkot Surabaya akan terus berlanjut. Inventarisasi akan dilakukan terhadap aset-aset lain yang masih menghadapi persoalan penguasaan maupun sengketa.

"Masih banyak aset-aset Pemerintah Kota Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka menertibkan aset yang mungkin banyak dikuasai atau disengketakan," katanya. (ADV)

Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.