Pemkot Sorong bentuk pokja pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah - ANTARA News Papua Tengah

calendar_today 22.07.2026 - person  - timer ~

Sorong (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sorong, Papua Barat Daya, membentuk kelompok kerja (pokja) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah guna memperkuat perlindungan peserta didik melalui keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan.

Kepala Disdik Kota Sorong Yuliana Kirihio di Sorong, Rabu, mengatakan pembentukan pokja mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Aman di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Pembentukan pokja ini sudah kami susun sesuai ketentuan dalam peraturan menteri, termasuk struktur kepengurusan yang melibatkan sekretaris daerah sebagai koordinator dan kepala dinas sebagai ketua," katanya.

Sebelum penerbitan surat keputusan (SK) pokja, Disdik Kota Sorong telah menggelar koordinasi bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), sekretaris daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta sejumlah instansi terkait untuk mematangkan pembentukan tim tersebut.

Dia menjelaskan SK pokja telah disusun dan saat ini tinggal menunggu proses penetapan sebelum seluruh anggota mulai bekerja sesuai tugas masing-masing.

Yuliana mengatakan pokja akan beranggotakan berbagai unsur, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), kepolisian, tokoh adat, organisasi masyarakat, serta OPD terkait lainnya.

"Setelah SK selesai, kami akan duduk bersama seluruh anggota untuk menyusun langkah kerja dan pembagian tugas sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

Ia menjelaskan pokja tidak hanya berfokus pada penanganan kasus perundungan, tetapi juga seluruh bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya terhadap peserta didik.

Selain menjadi wadah koordinasi lintas sektor, pokja juga akan menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat apabila terjadi dugaan kekerasan di sekolah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat satuan pendidikan.

"Kalau ada persoalan di sekolah yang tidak bisa diselesaikan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada pokja. Di dalamnya sudah ada unsur yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus sesuai bidangnya," katanya.

Ia menambahkan pokja juga akan menjalankan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, penguatan kapasitas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, serta kampanye pencegahan kekerasan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Setelah SK diterbitkan, Disdik Kota Sorong bersama seluruh anggota pokja akan menyusun rencana kerja dan mekanisme pelaksanaan program agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dapat berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.