Pemkot Pekalongan fasilitasi pendaftaran merek dagang IKM

calendar_today 16.09.2026 - person  - timer ~

Pemkot Pekalongan fasilitasi pendaftaran merek dagang IKM

Rabu, 16 September 2026 09:42 WIB

Image Print

Wali Kota Pekalongan berkunjung pada pelaku IKM di Pekalongan, belum lama ini. (ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan)

Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memfasilitasi pendaftaran merek dagang kepada para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendukung pengembangan usaha.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan pada pelaku IKM sejak tahap pengajuan berkas pendaftaran diajukan kepada Kementerian Hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

"Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku IKM sehingga semakin banyak produk lokal yang memiliki merek terdaftar, memperoleh perlindungan hukum, dan memiliki daya saing yang semakin kuat," katanya.

Ia mengatakan pelaku industri kecil dan menengah bisa memanfaatkan fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Melalui fasilitas rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah, kata dia, para pelaku IKM akan mendapatkan kemudahan dan biaya pendaftaran merek menjadi lebih ringan.

Ia mengimbau pelaku IKM memanfaatkan fasilitas pendampingan dan rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah apalagi sejak mulai 1 Agustus 2026 biaya pendaftaran merek secara mandiri mengalami kenaikan dari sebelumnya sekitar Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta.

"Akan tetapi, melalui fasilitas pendampingan ini pelaku IKM hanya dikenai biaya sekitar Rp500 ribu," katanya.

Menurut dia, proses pendaftaran merek dagang secara mandiri akan membutuhkan waktu yang cukup panjang yang rata-rata prosesnya dapat berlangsung sekitar satu tahun.

"Akan tetapi, dalam kondisi tertentu hasilnya paling cepat dapat diketahui sekitar tujuh bulan. Setelah proses selesai, barulah diketahui apakah merek yang diajukan diterima atau ditolak," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.