Pemkot Palu: Kajian risiko bencana jadi acuan kebijakan pembangunan daerah

calendar_today 20.08.2026 - person  - timer ~

Pemkot Palu: Kajian risiko bencana jadi acuan kebijakan pembangunan daerah

Kamis, 20 Agustus 2026 17:46 WIB

Image Print

Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhiddin menyampaikan pandangan dalam kegiatan lokakarya pertemuan penyusunan dokumen KRB Kota Palu tahun 2026–2030 berlangsung di Palu, Kamis (20/8/2026). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah mengatakan kajian risiko bencana (KRB) menjadi acuan pemerintah setempat dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah.

"Setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan potensi risiko yang dapat terjadi, sehingga pemerintah memiliki langkah antisipasi yang jelas," kata Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhiddin saat menghadiri lokakarya dan pertemuan penyusunan dokumen KRB Kota Palu tahun 2026–2030 di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan Kota Palu salah satu daerah di Sulteng yang memiliki tingkat kerawanan bencana alam gempa, tsunami dan likuefaksi maka setiap perencanaan selalu mempertimbangkan risiko kebencanaan, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat daerah.

Penyusunan kembali KRB salah satu langkah strategis dilakukan pemerintah setempat untuk memperkuat ketahanan daerah dalam menghadapi berbagai risiko, sekaligus bagian dari penguatan mitigasi.

"Bencana alam 2018 harus dijadikan pelajaran, terutama pembangunan konstruksi pada infrastruktur publik, perkantoran maupun perumahan harus mengedepankan teknis ramah gempa, karena situasi itu kapan saja bisa terulang," ujarnya.

Menurut dia, berbagai strategi penanggulangan bencana yang telah dilakukan BPBD dalam beberapa tahun terakhir perlu dievaluasi secara berkelanjutan dan diperkuat.

Pada periode 2026–2030, Pemkot Palu juga memiliki strategi yang semakin adaptif terhadap perkembangan risiko dan karakteristik bencana di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Ia menekankan kesiapsiagaan bukan hanya menjadi tanggung jawab BPBD, tetapi seluruh organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

"Pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) kebencanaan dalam situasi darurat, terutama pada sektor pelayanan publik yang esensial seperti rumah sakit, perkantoran, sekolah/perguruan tinggi," kata Imelda.

Ia berharap, lokakarya dapat menjadi ruang bersama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan data, pengalaman, dan berbagai masukan yang dibutuhkan dalam menghasilkan dokumen KRB yang komprehensif serta relevan dengan kondisi Kota Palu.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026