Senin, 5 Oktober 2026 13:18 WIB
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru (kanan) melakukan pemantauan di salah satu usaha mebel, Jumat (2/10/2026) (ANTARA/HO-Humas Pemkot Jayapura)
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua meminta kepada pelaku usaha di daerah ini khususnya sekitar kawasan Papua Youth Creative Hub, Distrik Abepura untuk menata tempat usahanya agar tidak mengganggu kepentingan umum dan juga keselamatan serta kelancaran pengguna jalan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku dan menata tempat usahanya agar tidak mengganggu kepentingan umum," kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Jumat.
Menurut Rustan, dari hasil pemantauan mulai pada kawasan Papua Youth Creative Hub hingga Kali Acai pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha.
"Beberapa di antaranya berupa usaha mebel, penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, kios, hingga aktivitas pemotongan hewan yang lokasinya dinilai mengganggu fungsi badan jalan dan fasilitas umum," ujarnya.
Terkait itu, pihaknya meminta agar pelaku usaha mebel tidak menempatkan barang dagangan maupun perlengkapan usahanya di pinggir jalan karena dapat mengurangi lebar badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
"Barang-barang yang diletakkan di pinggir jalan harus ditertibkan dan dirapikan agar tidak mengurangi lebar jalan dan mengganggu lalu lintas," katanya lagi.
Dia menjelaskan begitu pula dengan pedagang BBM eceran diminta agar lokasi usaha digeser lebih ke dalam sehingga tidak menggunakan badan jalan dan tidak menimbulkan potensi gangguan terhadap pengguna jalan.
"Kami juga menyoroti aktivitas pemotongan hewan. Ke depan pelaku usaha diharapkan dapat berkoordinasi dengan dinas terkait agar aktivitas pemotongan hewan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Jayapura," ujarnya.
Dia menambahkan pemerintah daerah terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban pemanfaatan ruang publik sekaligus memastikan badan jalan, bahu jalan, dan saluran air tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026