Pemkot Ambon usulkan penataan jalur masuk AKDP ke dalam kota - ANTARA News Ambon, Maluku

calendar_today 14.10.2026 - person  - timer ~

Ambon (ANTARA) -

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, mengusulkan penataan jalur masuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) ke wilayah kota itu melalui pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dengan salah satu opsi menjadikan kawasan Batu Merah sebagai titik transit bagi kendaraan dari luar daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Duminggus Suitela di Ambon, Rabu, mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final karena pengaturan trayek AKDP merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Harapannya AKDP ini bisa diatur kembali jalur masuknya ke dalam kota atau dibagi secara jelas melalui SK Gubernur,” katanya.

Ia menjelaskan, penataan jalur diperlukan untuk mengatasi persinggungan trayek AKDP dengan angkutan kota (angkot) yang melayani penumpang di sejumlah ruas jalan di Ambon.

Salah satu opsi yang dibahas adalah mengarahkan AKDP dari luar daerah melalui jalur bawah menuju kawasan Batu Merah sebagai titik akhir perjalanan. Selanjutnya, penumpang dapat melanjutkan perjalanan ke berbagai tujuan di dalam kota menggunakan angkot.

Menurut Suitela, skema tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian wilayah pelayanan antara AKDP dan angkot sehingga tidak terjadi tumpang tindih trayek.

Selain kawasan Batu Merah, evaluasi juga mencakup sejumlah jalur pelayanan, termasuk Passo, Tulehu, dan Liang, untuk melihat pembagian layanan angkutan umum yang lebih proporsional.

Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Maluku masih mempertimbangkan dua alternatif, yakni penerapan sistem transit pada titik tertentu atau evaluasi menyeluruh terhadap jalur masuk AKDP ke Kota Ambon.

“Masih ada dua alternatif yang sedang dibahas, apakah sistem transit atau evaluasi kembali jalur masuk AKDP,” ujar dia.

Pembahasan tersebut turut berkaitan dengan aspirasi Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pengemudi angkot yang meminta pengaturan jalur AKDP dalam surat keputusan (SK) Gubernur Maluku ditinjau kembali.

Suitela mengatakan pembahasan melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, pemerintah kabupaten/kota, Organda, serta jajaran dinas perhubungan terkait.

Apabila kebijakan transit diterapkan, pemerintah akan menyosialisasikan ketentuan jalur operasional, titik akhir perjalanan, dan batas wilayah pelayanan kepada pengusaha serta pengemudi AKDP dan angkot.

Pemkot Ambon berharap penataan tersebut dapat memperjelas pembagian trayek, mengurangi persinggungan layanan angkutan umum, serta mendukung kelancaran lalu lintas tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap transportasi umum.

Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.