Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, menyerahkan remisi atau pengurangan masa pidana kepada empat anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026.
“Remisi ini bukan hadiah, tetapi bentuk apresiasi dan penghargaan atas perubahan perilaku yang lebih baik. Ini menjadi motivasi bagi anak-anak kita agar terus mengikuti proses pembinaan di LPKA dengan sungguh-sungguh, belajar memaafkan diri sendiri, dan berkomitmen memperbaiki diri,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Kamis.
Remisi tersebut diserahkan dalam kegiatan peringatan HAN di LPKA Kelas II Ambon. Dalam sambutannya, Bodewin mengatakan remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas perubahan perilaku dan karakter positif yang ditunjukkan anak binaan selama menjalani masa pembinaan.
Ia mengatakan, peringatan HAN dengan tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” menjadi pengingat bahwa setiap anak Indonesia, termasuk anak yang sedang menjalani pembinaan di LPKA, memiliki hak yang sama untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta meraih masa depan yang lebih baik.
Menurut dia, masa lalu tidak menentukan masa depan seseorang karena setiap anak berhak memperoleh kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
“Masa lalu yang buruk tidak menentukan masa depan seseorang. Setiap anak memiliki kesempatan kedua. Anak-anak yang ada di sini sedang diajar untuk belajar dari masa lalu, mengasah potensi, dan membina karakter agar ketika kembali ke masyarakat nanti, mereka siap menjadi generasi muda yang handal dan berkontribusi bagi bangsa,” ujarnya.
Bodewin juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, aparat penegak hukum, jajaran Pemkot Ambon, tokoh agama, hingga orang tua, untuk terus bersinergi dalam mendukung pembinaan anak. Ia juga meminta orang tua menerima kembali anak-anak mereka dengan kasih sayang tanpa memberikan stigma.
Sebanyak empat anak binaan LPKA Kelas II Ambon menerima remisi masing-masing selama satu bulan. Remisi tersebut merupakan hak yang diberikan negara kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.