Pemkab Temanggung : Anggaran Rp481 juta diajukan untuk Pilkades 2026

calendar_today 22.07.2026 - person  - timer ~

Pemkab Temanggung : Anggaran Rp481 juta diajukan untuk Pilkades 2026

Rabu, 22 Juli 2026 17:06 WIB

Image Print

Ilustrasi - Pilkades. (ANTARA/dok)

Temanggung (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengajukan anggaran sebanyak Rp481 juta untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2026.

Fungsional Analisis Kebijakan Dinpermades Kabupaten Temanggung Gunawan Agus Budi di Temanggung, Rabu, menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 14 desa di Temanggung pada tahun 2026.

"Besaran anggaran di masing-masing desa berbeda, kami memperhitungkan sesuai dengan jumlah pemilih," katanya.

Ia menyebutkan 14 desa yang akan menggelar Pilkades pada tahun 2026 yakni, Desa Malebo Kecamaatan Kandangan dengan jumlah anggaranRp41.296.200, Desa Gandon Kecamatan Kaloran Rp39.355.600, Desa Nglarangan Kecamatan Tretep Rp27.216.800, Desa Pateken Kecamatan Wonoboyo Rp30.677.800, Desa Semen Kecamatan Wonoboyo Rp29.220.100, Desa Rp29.220.100.

Kemudian Desa Lowungu Kecamatan Bejen Rp29.672.400. Desa Kedu Kecamatan Kedu Rp44.255.400.Dan Desa Tembarak, Kecamatan Tembarak Rp27.725100, Desa Wonotirto Kecamatan Bulu Rp40.390.900, Desa Katekan Kecamatan Ngadirejo Rp44.591.800, Desa Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo Rp32.905.300, Desa Kertosari Kecamatan Jumo Rp32.243.800, Desa Ketitang Kecamatan Jumo Rp29.997.500 dan Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan Rp31.511.200.

"Anggaran kami ajukan untuk memenuhi semua kebutuhan pelaksanaan Pilkades di setiap desa,verifikasi persetujuan biaya Pilkades dan penetapan wilayah Pemilihan dari tanggal 27 Juli sampai dengan 7 Agustus 2026," katanya.

Sesuai dengan pasal 34A ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, jika syarat dalam pasal 34A ayat 1 tidak terpenuhi dan hanya terdapat satu calon kepala desa yang mendaftar, maka pendaftaran calon kepala desa diperpanjang selama 15 hari.

Jika sudah diperpanjang sesuai dengan aturan tersebut, namun masih belum ada minimal dua pendaftar bakal calon kepala desa maka panitia Pilkades memperpanjang lagi pendaftaran selama 10 hari lagi.

"Jika sampai dengan perpanjangan masa pendaftaran yang kedua sudah selesai, namun hanya ada satu pendaftar saja, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pilkades bisa menggelar rapat untuk menentukan, apakah bisa melawan kotak kosong atau mufakat untuk tidak menetapkan calon, maka Pilkades batal dan diangkat pejabat kades sampai dengan Pilkades serentak berikutnya," katanya.

Ia menuturkan, untuk tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa (Penelitian Kelengkapan Berkas) mulai tanggal 10 sampai dengan 21 Agustus 2026 mendatang.

"Masih ada kesempatan untuk melengkapi berkas lamaran, bagi bakal calon yang belum melengkapi yakni tanggal 24 sampai 27 Agustus," katanya.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.