REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, resmi menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk 55 motif tenun Kre Alang. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis memperkuat pelindungan warisan budaya sekaligus mendorong pengembangan produk tenun lokal agar lebih berdaya saing.
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar dokumen administratif. Menurutnya, ini merupakan langkah awal yang krusial untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan budaya Sumbawa.
"Ini bukan akhir, tetapi merupakan awal untuk melestarikan Kre Alang. Ini tugas bersama untuk terus melestarikan dan mewariskan Kre Alang kepada generasi muda agar kelestariannya tetap terjaga," ujar Bupati dalam keterangannya di Sumbawa, Sabtu.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, kepada Bupati di Aula Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, pada Jumat (18/9). Bupati menekankan bahwa setiap motif perlu dilengkapi literasi mengenai sejarah dan maknanya untuk memperkuat identitas produk serta meningkatkan nilai tambah.
Ia menilai pelestarian Kre Alang tidak cukup hanya dengan mempertahankan keberadaan penenun. Perluasan pemanfaatan motif agar produk tenun dapat masuk dalam kehidupan sehari-hari dan memiliki pasar yang lebih luas juga menjadi fokus utama. "HAKI penting agar jangan sampai kekayaan budaya kita diklaim dan diakui oleh pihak lain," tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkab Sumbawa telah mengeluarkan surat imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan instansi pemerintah. Mereka diimbau untuk menggunakan pakaian bermotif Kre Alang setidaknya sekali dalam sepekan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produk tenun lokal sekaligus menciptakan pasar yang berkelanjutan bagi para perajin.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengapresiasi komitmen Pemkab Sumbawa dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Ia menyebut pendataan dan sertifikasi 55 motif tenun Sumbawa merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak yang perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan produk bernilai ekonomi.
"Sekarang tinggal bagaimana membuat 55 motif tenun tersebut menjadi ada barangnya di pasaran, bukan cuma sekadar di atas kertas saja," ujarnya. Ia mendorong pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk terus menginventarisasi kekayaan budaya Sumbawa yang belum terdokumentasi dan mendaftarkannya sebagai KIK. Langkah ini dinilai penting untuk membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, da Fitria Syarafuddin Jarot, mengatakan sertifikasi 55 motif Kre Alang merupakan langkah awal untuk menjaga keberlanjutan tradisi sekaligus memperkuat ekosistem tenun daerah. Ia menyebutkan bahwa penenun Kre Alang saat ini masih didominasi generasi berusia di atas 50 tahun dengan jumlah yang relatif terbatas.
Kondisi tersebut menjadi tantangan serius dalam menjaga keberlanjutan produksi. Oleh karena itu, diperlukan upaya regenerasi penenun dan pengenalan Kre Alang kepada generasi muda. Selain regenerasi, pihaknya mendorong pengembangan produk turunan berbahan dan bermotif Kre Alang agar penggunaannya tidak terbatas pada kebutuhan adat dan kegiatan seremonial saja.
"Selain itu, kita juga harus memikirkan bagaimana membuat produk turunan dari Kre Alang. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?" katanya. Ia berharap pengembangan produk turunan, perluasan pasar, dan regenerasi penenun dapat berjalan beriringan sehingga pelindungan budaya melalui sertifikasi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara