Pemkab Natuna tidak tanggung lagi iuran JKN warga mampu

calendar_today 08.08.2026 - person  - timer ~

Pemkab Natuna tidak tanggung lagi iuran JKN warga mampu

Sabtu, 8 Agustus 2026 14:50 WIB

Image Print

Kartu JKN. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mulai 1 September 2026 tidak lagi menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga yang dinilai mampu secara ekonomi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah, di Natuna, Sabtu, mengatakan selama beberapa tahun terakhir Pemkab Natuna membayarkan iuran JKN bagi kurang lebih 30 ribu jiwa kepada BPJS Kesehatan. Namun, mulai 1 September 2026, pembiayaan hanya diperuntukkan bagi masyarakat dari keluarga tidak mampu.

Kebijakan ini, kata dia, diperkirakan akan berdampak terhadap lebih dari 5.000 peserta. Hikmat menegaskan, data warga yang masuk dalam kategori mampu tersebut masih melalui proses verifikasi dan validasi. Karena itu, jumlah peserta yang akan dinonaktifkan dapat berubah sesuai hasil akhir di lapangan.

"Terhitung 1 September 2026, mereka yang mampu kita nonaktifkan sebagai peserta PBI Pemda. Seperti pengusaha ikan, yang punya warung makan, dan lain-lain," kata Hikmat.

Ia menjelaskan, sebelum kepesertaan dinonaktifkan, pihaknya akan menyampaikan informasi kepada kepala desa dan lurah. Selanjutnya, pemerintah setempat diharapkan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar mereka mengetahui alasan iuran JKN tidak lagi ditanggung oleh pemerintah daerah.

Warga mampu diarahkan untuk mendaftar sebagai peserta JKN mandiri. Ia mengingatkan masyarakat agar segera mengurus kepesertaan mandiri untuk menghindari kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dilakukan karena kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak baik. Karena itu, pemerintah harus melakukan penyesuaian anggaran dan memastikan program jaminan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Mereka sebaiknya segera beralih sebagai peserta mandiri. Jika kepesertaannya belum aktif saat membutuhkan layanan kesehatan, mereka bisa dikenakan biaya sebagai pasien umum," katanya.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.