Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menerbitkan surat edaran (SE) untuk meningkatkan disiplin aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam memanfaatkan jam kerja.
Sekretaris Daerah Magetan Welly Kristanto di Magetan, Jumat, mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.5.2/11/403.013/2026 tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara pada Saat Jam Kerja yang ditetapkan pada 31 Juli 2026.
"Melalui SE itu ditegaskan bahwa seluruh ASN wajib memanfaatkan jam kerja untuk melaksanakan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Surat edaran yang diterbitkan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti itu mengatur larangan ASN berada di warung makan, rumah makan, restoran, kafe, kedai kopi, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.
Larangan tersebut juga mencakup aktivitas berbelanja di minimarket, supermarket, dan pusat perbelanjaan lainnya selama jam dinas. ASN diminta menghindari kegiatan pribadi yang berpotensi mengurangi produktivitas dan mengganggu pelayanan publik.
Selain itu, ASN wajib berada di tempat kerja, baik yang menerapkan sistem Work From Office (WFO) atau sistem bekerja dari kantor maupun Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sesuai ketentuan. Pegawai tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerja tanpa izin atasan langsung.
Pengecualian berlaku untuk kegiatan kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi pelayanan selama jam kerja.
Untuk memastikan aturan dipatuhi, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memperketat pengawasan terhadap bawahannya. ASN yang terbukti melanggar akan diberikan pembinaan hingga sanksi sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
"Selain itu, Inspektorat Daerah bersama BKPSDM Magetan juga akan melakukan monitoring dan inspeksi secara berkala maupun mendadak," kata Welly.
Ia mengatakan penerbitan surat edaran tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan disiplin, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN mengenai tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"SE ini sebagai refresh untuk mengingatkan agar selalu tetap disiplin," ujarnya.
Pemkab Magetan berharap penerapan ketentuan tersebut dapat memperkuat budaya disiplin ASN sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal, profesional, dan berintegritas.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.