Pemkab Kuningan alokasikan LP2B 22.588 hektare dalam RTRW

calendar_today 12.07.2026 - person  - timer ~

Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengalokasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 22.588 hektare dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046 untuk menjaga lahan pertanian produktif.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dalam keterangannya di Kuningan, Minggu, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari arah pembangunan daerah yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.

"Kami berupaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam sebagai modal utama pembangunan Kabupaten Kuningan," katanya.

Ia menyampaikan program tersebut sudah dipaparkan saat rapat koordinasi lintas sektor pembahasan permohonan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan yang, digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, RTRW 2026-2046 disusun untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, mengakomodasi kebijakan nasional, serta membuka peluang investasi yang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.

“Dokumen tersebut juga diarahkan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Kuningan selama 20 tahun dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi berbasis sektor pertanian dan pariwisata berwawasan lingkungan,” katanya.

Baca juga: Menteri ATR tegaskan perlindungan lahan pertanian jadi prioritas

Baca juga: Lahan pertanian LP2B Makassar ditetapkan seluas 169,19 hektare

Kabupaten Kuningan, kata Dian, memiliki luas sekitar 119 ribu hektare yang didominasi kawasan pegunungan dan lereng Gunung Ciremai sehingga berperan sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekologis di Jawa Barat.

Oleh karena itu, ia menegaskan kebijakan penataan ruang difokuskan pada perlindungan kawasan lindung, daerah resapan air, serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif.

Selain itu, ia menyampaikan RTRW untuk mendorong pengembangan sektor unggulan, antara lain pertanian, hortikultura, ekowisata, pengelolaan sumber daya air, dan industri ramah lingkungan.

Ia menyebutkan luas LP2B yang direncanakan mencapai 22.588 hektare atau sekitar 87,13 persen dari total lahan baku sawah, menjadi salah satu instrumen menjaga ketahanan pangan daerah.

“Rapat lintas sektor tersebut merupakan tahapan sebelum Kementerian ATR/BPN menerbitkan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan sebagai syarat pembahasan dan penetapan raperda menjadi peraturan daerah,” ucap dia.

Baca juga: Pemkab Solok tetapkan 21.067 hektare LP2B lindungi lahan pangan

Baca juga: ATR/BPN menargetkan 87 persen LBS jadi LP2B untuk kedaulatan pangan

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.