Kamis, 10 September 2026 12:40 WIB
Loket pembayaran PBB di kompleks Perkantoran Pemkab Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat piutang PBB terbayar adanya program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp2,25 miliar.
"Pembayaran piutang PBB sebesar itu, berasal dari program penghapusan denda mulai bulan Juni hingga awal September 2026," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Rama Rizkika di Kudus, Kamis.
Menurut dia, animo wajib pajak untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi denda cukup tinggi.
Hal itu terlihat dari wajib pajak yang memanfaatkan dari nominal pembayaran piutang pajak pada bulan Juni 2026 sebesar Rp610,3 juta, kemudian bulan Juli 2026 naik menjadi Rp702,5 juta, dan Agustus 2026 naik menjadi Rp827,1 juta. Sedangkan awal September 2026 sudah ada pembayaran Rp112,98 juta.
Tingginya animo masyarakat, kata dia, akhirnya program tersebut diperpanjang hingga akhir September 2026.
Ia berharap hingga akhir September 2026 jumlah wajib pajak yang menunggak semakin bertambah, sehingga piutang PBB yang sebelumnya tercatat sebesar Rp38,65 miliar semakin berkurang.
Program pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut, dimulai pada Juni 2024. Namun, karena masih banyak yang menunggak akhirnya program serupa kembali diadakan setiap tahunnya.
Sementara realisasi penerimaan PBB hingga 7 September 2026 sebesar Rp47,41 miliar atau 85,43 persen dari target sebesar Rp55,5 miliar.
Dalam rangka mengingatkan masyarakat untuk tertib membayar PBB, Pemkab Kudus juga memasang spanduk di berbagai lokasi. Termasuk memasang di depan balai desa agar membayar sesuai batas waktunya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.